Antisipasi Gugatan, Mereka Bersiap
MAMUJU--Tuntasnya pelaksanaan pleno rekapitulasi pemungutan suara dan penetapan hasil Pemilu 2019 tak membuat kerja-kerja KPU otomatis berakhir.
Di Mamuju misalnya, penyelenggara Pemilu itu bahkan telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengantisipasi adanya gugatan perselisihan hasl Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menyebut, sampai saat ini, pihaknya belum memperoleh informasi reesmi terkait ada tidaknya gugatan perselisihan hasil Pemilu di MK.
"Tapi apapun itu, kami sudah siapkan beberapa berkas pendukung dan alat bukti dari beberapa TPS yang kemungkinan menjadi bahan gugatan di MK," beber Hamdan Dangkang, Minggu (19/05).
Untuk informasi aturan mengamanatkan jadwal pemasukan gugatan (ke MK) dimulai dari 23 Mei 2019 sampai 25 Mei 2019.
"Dan diputuskan selama 14 hari kerja oleh MK, terhitung sejak gugatan diterima," papar Hamdan.
Sama dengan apa yang dilakukan KPU, Bawaslu Mamuju pun sedang merampungkan ragam dokumen sebagai bahan jika benar ada gugatan yang dimasukkan ke MK.
Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin mengatakan, semua dokumen penting sejak tahapan Pemilu dimulai sedang mereka rampungkan.
"Kita sedang mengumpulkan berbagai macam dokumen berupa pencegahan, hasil pengawasan dan dokumen penindakan yang telah kita lakukan sejak tahapan Pemilu 2019 ini dimulai," cetus Rusdin. (Naf/A)