Demi Siaran Dakwah yang Sehat, MUI, Kemenang dan KPID Teken MoU

Wacana.info
Penandatanganan MoU Antara MUI, Kemenag dan KPID. (Foto/sulbar.kemenag.go.id)

MAMUJU--MUI Sulawesi Barat, Kementerian Agama dan Komisi Penyiatan Indonesia Daerah (KIPD) Sulawesi Barat menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait siaran dakwah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Sulawesi Barat, Muflih B Fattah menjelaskan, MoU tersebut merupakan tindaklanjut dari kesepakatan yang sebelumnya telah dilakukan di level pusat antara MUI, Kemenag dan KPI.

"Bagaimana supaya kerjasama dalam hal pembinaan, pengkajian dan pengawasan program siaran dakwah di Sulbar bisa dilakukan secara optimal," ujar Muflih di hadapan sejumlah wartawan usai penandatanganan MoU di kantor Kemenag Sulawesi Barat belum lama ini.

Masih kata Muflih, pihaknya dalam MoU tersebut bertanggung jawab untuk memberi pelatihan secara berkala kepada para penyuluh keagamaan agar dalam syiar agamanya senantiasa berpegang teduh pada aturan dan regulasi yang berlaku.

"Kalau ada yang istilahnya di luar jalur, tentu kita akan berikan pembinaan," cetus Muflih.

Sementara itu, Ketua KPID Sulawesi Barat, April Azhari mengurai, pihaknya dibantu MUI bakal melakukan pengawasan terhadap siaran-siaran dakwah yang ditayangkan oleh sejumlah lembaga penyiaran berizin di Sulawesi Barat.

"Mengawasi lembaga penyiaran yang meyiarkan dakwah, utamanya selama bulan suci Ramdhan. Kita berharap, semua yang melakukan aktivitas dakwah utamanya di lembaga penyiaran, itu telah terdaftar oleh kementerian agama. MUI juga mengawasi isi dakwah yang ada di dalamnya," papar April Azhari.

Ketua MUI Sulawesi Barat, KH Nur Husain Kultumnya menjelaskan, para dai/daiah wajib menyampaikan ceramah yang memuat banyak unsur ke-Indonesia-an. Syiar agama, kata ulama kharismatik itu wajib meneduhkan. Memberi penjelaskan tentang bagaimana mengembangkan kerukunan umat beragama.

"Seorang muballigh dalam menyampaikan pesan-pesan agama harus mengedepankan persatuan. Para da'i harus menggunakan dan menciptakan kerukunan beragama," begitu penjelasan KH Nur Husain. (*/Naf)