Hanya 8 Ranperda yang Siap Diparipurnakan
MAMUJU--DPRD kabupaten Mamuju dan bersama pihak eksekutif telah menyepakati sebanyak 28 Ranperda yang bakal dibahas dan ditetapkan menjadi Perda di tahun 2019 ini. Faktanya, baru delapan Ranperda yang siap untuk diparipurnakan.
Hal itu diungkapkan anggota DPRD Mamuju, Muhammad Bakri Bestari. Kata dia, delapan Ranperda yang bakal diparipurnakan itu dianggap paling layak untuk diparipurnakan.
"Kemarin itu kita sepakatnya dengan pemerintah sebanyak 28 Ranperda yang akan kita bahas tahun ini. Tapi faktanya, baru delamap Ranperda yang siap untuk kita paripurnakan," ujar Bakri yang ditemui di salah satu cafe di Mamuju, Selasa (12/03).
"Yang delapan itu karena sudah lengkap naskah akademis dan rancangannya. Sementara sisanya, sama sekali belum dilengkapi dengan naskah akademis," beber dia.
Di mata Bakri, pihak eksekutif hendaknya melengkapi setiap usulan Ranperda itu dengan naskah akademis. Polisitisi PKB itu menilai, eksekutif hanya 'menggolkan' sebuah Ranperda, tanpa disertai dengan naskah akademis.
"Yah apa yang mau kita bahas kalau naskah akademisnya tidak ada. Yang ada nanti, DPRD yang disoroti, dianggap tidak bisa bekerja. Padahal, OPD terkait yang memasukkan mengusulkan Ranperda tanoa naskah akademis," sambungnya.
Dalam waktu dekat, DPRD bakal melayangkan surat resmi ke Bupati Mamuju dan meminta pemangku kebijakan tertinggi itu agar menegur OPD terkait untuk segera melengkapi usulan Ranperda itu dengan naskah akademik.
"Jangan hanya maunya banyak mengusulkan Ranperda banyak-banyak, tapi nyatanya tidak lengkap dokumen," cetus Muhammad Bakri Bestari.
Informasi yang diperoleh WACANA.Info, dari 28 Ranperda yang rencananya bakal dibahas di 2019 ini akan didiskusikan lewat empat Pansus yang telah terbentuk di DPRD Mamuju.
Mayoritas dari Ranperda yang tak dilengkapi naskah akademik itu justru payung hukum yang mengatur tentang sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa retribusi, termasuk pajak perparkiran. (Naf/B)