Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2019, Ini Penjelasan KPU Mamuju
MAMUJU--KPU Kabupaten Mamuju menggelar sosialisasi PKPU nomor 5 Tahun 2019 di d'Maleo Hotel Mamuju, Sabtu (9/03).
PKPU nomor 5 Tahun 2019 tersebut merupakan regulasi yang mengatur tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, di PKPU Nomor 32 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tungsura, perlu dilakukan sosialisasi, bagaimana KPU menetapkan pasangan calon terpilih. Begitu juga bagaimana cara memperoleh kursi bagi peserta Pemilu.
Kata Hamdan, sudah banyak yang mengetahui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait perubahan sistem konversi suara. Meski di sisi KPU, hal itu tetap perlu disosialisasikan.
"Jika Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka Pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara,"terang Hamdan.
Pada kegiatan tersebut, KPU juga menyampaikan seluk beluk tata cara pencoblosan yang dibawakan oleh Komisioner KPU Mamuju Devisi Teknis, Asriani. (Keto/B)