KPU: Tanpa LHKP, Caleg Terpilih Berpotensi Tak Dilantik

MAMUJU--KPU Kabupaten Mamuju meminta kepada seluruh Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2019 untuk mengingatkan kepada semua Calegnya agar menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKP).
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menyebut, LHKPN tersebut wajib untuk dilaporkan ke instansi yang berwenang jika sang Caleg dinyatakan terpilih di Pemilu 17 April 2019.
"Dan wajib menyampaikan tanda terima pelaporan LHKP kepada KPU, paling lambat tujuh hari setelah penetapan calon terpilih anggota DPRD," terang Hamdan di sela-sela sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2019 di d'Maleo Hotel Mamuju, Sabtu (9/03).
Hamdan menambahkan, jika Caleg tidak menyerahkan LHKP sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Caleg tersebut bisa batal untuk dilantik.
"Jika calon terpilih tidak menyampaikan bukti pelaporan maka sanksinya KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan calon tegas Hamdan Dangkang. (Keto/B)