Kadernya jadi Tersangka, PAN Beri Pendampingan
MAJENE--Darmansyah, Caleg PAN untuk DPRD provinsi Sulawesi Barat dari Dapil Majene resmi menyandang status tersangka. Polisi melabeli status tersebut kepada pria yang juga Ketua DPRD Majene itu untuk kasus dugaan tindak pidana Pemilu.
Ketua DPW PAN Sulawesi Barat, Muhammad Asri Anas mengaku telah memperoleh informasi seputar status tersangka yang disematkan kepada Darmansyah itu. Kepada WACANA.Info, Asri menyebut, pihaknya bakal memberi pendampingan hukum kepada Darmansyah dalam menjalani proses penyelesaian kasus tersebut.
"Kami tetap akan melakukan pendampingan kepada saudara Darmansyah. Tidak akan kami biarkan Beliau jalan sendiri," sebut Asri, Selasa (12/03).
Asri yang Senator Sulawesi Barat itu juga meminta Darmansyah untuk tetap menjalani aksitivitas sosialisasi, konsolidasi dan kegiatan kampanyenya. Menurut Asri, status tersangka yang resmi disandang Darmansyah itu tak menghalangi suksesinya di Pemilu 2019 mendatang.
"Tetap menganggu lah, bagaimana pun itu, di tengah proses Pemilu ini berjalan, kasus ini memang cukup menganggu kita. Tapi saya sudah sampaikan ke Darmansyah untuk tetap jalan. Tetap bersosialisasi saja, sebab kami tetap akan melakukan pendampingan kepada Beliau," sebut Asri.
Seperti diberitakan, Darmansyah diduga kuat mengikutsertakan oknum ASN dalam kampanye yang ia gelar di lingkungan Tamo, kecamatan Banggae Timur, kabupaten Majene pada 1 Februari 2019 lalu.
Darmansyah dijerat pasal 493 Jo Pasal 280 ayat (2) huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.
"Terget kita tak berubah. Di Majene, kami menang," pungkas Muhammad Asri Anas. (Naf/A)