Staf PPS Randomayang Bagikan Beras Disertai APK Calon, Kasusnya Kini di Meja Bawaslu
MAMUJU--Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah seorang staf PPS desa Randomayang, Pasangkayu kini telah diproses di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Sulawesi Barat.
Ketua Bawaslu Sulawesi Barat, Sulfan Sulo menjelaskan, kasus tersebut sudah melalui pembahasan dan dianggap sudah memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
"Kalau di Bawaslu kita sudah di pembahasan pertama bahwa itu sudah memenuhi unsur. Misalnya ada barang buktinya di situ ada mi saksinya, ada mi berasnya terus," ujar Sulfan kepada WACANA.Info, Jumat (11/01).
"Pasal yang dikenakan masuk di situ. Bahwa orang ini yang membagikan beras adalah salah seorang staf PPS," sambung dia.
Meski demikian, Sulfan belum bisa berkomentar lebih jauh soal sanksi yang bakal diterima oleh terduga. Ia mengaku akan kembali melakukan persidangan kedua di Sentra Gakkumdu.
"Terkait pengenaan pasalnya itu pasti kita itu rapatkan di Gakkumdu," tutup Sulfan Sulo.
Sebelumnya, seorang staf PPS di desa Randomayang, Pasangkayu berinisial HS dilaporakn ke Bawaslu Pasangkayu karena diduga membagikan beras Sejahtera (Rastra) kepada masyarakat. Parahnya, saat membagikan beras tersebut, HS menyetarkan stiker salah seorang calon anggota legislatif Pasangkayu. (Keto/B)