Rekruitmen PPPK, Bagaimana Nasib Pendaftar yang Tidak Lulus ?
MAMUJU--Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kabarnya bakal diberlakukan mulai tahun 2019 ini.
Dari beberapa penjelasan yang diperoleh, diberlakukannya aturan tersebut bikin Pegawai Tidak Tetap (PTT) dipastikan tak lagi diakui.
Rekruitmen PPPK sendiri rencananya akan dilakukan layaknya rekruitmen CPNS. Proses ujian dan seleksi akan jadi hal yang wajib bagi siapa saja yang menginginkan status PPPK.
Layaknya sebuah proses seleksi, lulus dan tidak lulus adalah dua hal yang pasti adanya. Lantas, bagaimana nasib mereka yang dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi rekruitmen PPPK ?.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Sekda Mamuju, H Suaib belum bisa berkomentar banyak. Kepada WACANA.Info, ia mengaku masih harus menunggu petunjuk teknis terkait PP Nomor 49 tahun 2019 itu.
"Kami belum bisa berkomentar banyak mengenai hal ini. Kami masih menunggu seperti apa petunjuk teknis aturan terkait PPPK. Jadi keliru kalau misalnya, kami mengomentari sesuatu yang belum jelas," kata H Suiab, Senin (7/01).
Untuk informasi, di kabupaten Mamuju saja, terdapat hampir 8 Ribu Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sehari-hari bekerja dan mengabdi di berbagai instansi pemerintah. H Suaib menyebut, perlu sekitar Rp. 30 Miliar anggaran daerah untuk membiayai mereka.
Diberlakukannya PPPK nanti dapat dipastikan bakal mengurangi jumlah PTT khususnya di kabupaten Mamuju. Sebab akan ada syarat serta standar kualifikasi yang akan ditentukan dalam proses rerekruitmennya.
"Begitu pun kami pemerintah daerah. Kami pun masih belum bisa memberikan gambaran soal bagaimana nasib pendaftar PPPK yang tidak lulus seleksi. Kami juga harus melihat aturan dari pusat. Kami tentu tidak bisa berkomentar banyak kalau hal itu belum jelas aturannya," pungkas H Suaib. (Naf/A)