Berkas Dugaan Korupsi Dana Bos Dinyatakan Lengkap
MAJENE--Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan menyebut, berkas perkara kasus dugaan korupsi pemerasan dan penyalahgunaan jabatan atas penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Dua tersangka dalam kasus ini merupakan oknum pegawai di Dinas Pendidikan provinsi Sulawesi Barat berinisial WY dan NH.
"Saat ini, berkasnya sudah lengkap atau P21 di Kejaksaan," ungkap Pandu, Sabtu (5/01).
Sementara berkas tersangka lainnya DI masih dalam tahap penyerpunaan.
"Mungkin dalam waktu dekat dirampungkan," sambung dia.
Baik WY maupun NH diketahui berperan sebagai operator yang memiliki wewenang untuk menginput data sekolah calon penerima dana bantuan. Keduanya dibantu DI yang kepala sekolah.
"Pada 2016 dan 2017 ada dana dari pusat untuk sekolah yang kekurangan dana BOS regular dari Dinas Pendidikan Sulbar yang akan disalurkan ke setiap sekolah penerima. Mulai SD, SMP dan SMA," beber Pandu.
Kata Pandu, untuk memuluskan aksinya, WY dan NH menyuruh DI untuk menghubungi sejumlah sekolah yang akan menerima bantuann dengan catatan ada feed back atau minta uang pengurusan ke setiap penerima sebesar Rp. 6 Juta.
"Kedua tersangka diancam pasal 2, 3 dan 12 huruf e UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Total dugaan kerugian Negara sebesar Rp. 200 Juta," pungkas AKP Pandu Arief Setiawan.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Majene, Rizal Faharuddin pun membenarkan informasi seputar kelengkapan berkas acara perkara kasus dugaan korupsi dana BOS yang ditangani Polres Majene.
"Iya, beberapa hari yang lalu berkasnya sudah kami terima dan dinyatakan P21. Hanya saja tersangkanya belum diserahkan," begitu kata Rizal Faharuddin.(Rumi/B)