Penyusuanan DPK dan DPTb, KPU Majene Harapkan Partisipasi Publik

Wacana.info
Komisioner KPU Majene, Muhammad Subhan. (Foto/Facebook)

MAJENE--Proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 memang telah usai. Meski begitu, tugas KPU untuk urusan data pemilih belumlah tuntas.

Masih ada dua kategori pemilih yang wajib disusun dan ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu itu. Keduanya adalah Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Untuk kedua kategori pemilih di atas, KPU Majene berharap publik ikut berpartisipasi dalam proses validasi DPK dan DPTb. Komisioner KPU Majene, Muhammad Subhan meminta masyarakat Majene yang belum terdaftar dalam DPT untuk segera melapot ke KPU.

"Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT pada Pemilu Tahun 2019, dapat melaporkan diri ke PPS/PPK di masing-masing wilayahnya untuk dimasukkan sebagai Pemilih Khusus (DPK) Pemilu Tahun 2019, selambat-lambatnya tanggal 10 April 2019," ujar Subhan dalam rilis media yang diterima WACANA.Info, Minggu (6/01) malam.

Sementara bagi pemilih yang karena satu dan lain hal tak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tempat ia terdaftar, juga diharpakan untuk melapor ke KPU untuk selanjutnya diakomodir kedalam DPTb.

"Misalnya karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau Puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi Narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan. Atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, berikut yang sedang dalam tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, serta mereka yang bekerja di luar domisilinya, untuk dapat melaporkan diri kepada PPS/PPK di wilayah masing-masing agar dicatat sebagai DPTB untuk Pemilu tahun 2019 sampai tanggal 18 Maret 2019," pungkas Muhammad Subhan. (*/Naf)