Bupati Tak Indahkan Rekomendasi, Habsi: Kita Ikuti Aturan yang Lebih Tinggi

Wacana.info
Bupati Mamuju, Habsi Wahid. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Rekomendasi DPRD Mamuju tentang permintaan kepada pemerintah kabupaten dalam untuk meninjau ulang kebijakan pemberhentian tenaga kontrak yang 'nyaleg' ternyata tak berhasil. 

Pemerintah kabupaten Mamuju, dalam hal ini Bupati, Habsi Wahid faktanya telah menandatangani SK pemberhentian terhadap 31 nama tenaga kontrak yang resmi mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu 2019.

Di beberapa kesempatan, DPRD Mamuju lewat beberapa statement para legislatornya mengeluhkan keputusan Bupati di atas. Bahkan, ada beberapa angota DPRD Mamuju yang menganggap, pemerintah kabupaten Mamuju tak lagi menjadikan lembaga legislatif itu sebagai mitra kerja lewat tertolaknya rekomendasi tersebut.

Apa kata Bupati Mamuju ?.

Bupati Mamuju, Habsi Wahid bukannya tak mengindahkan materi yang termuat dalam rekomendasi tersebut. 

Kepada WACANA.Info, Habsi menegaskan, pihaknya lebih mempertimbangkan aturan perundang-udangan yang berlaku dalam keputusannya memberhentikan para tenaga kontrak yang 'nyaleg' itu.

"Kan itu menyalahi aturan. Biar direkomendasikan kalau kita menelaah bahwa itu tidak sesuai aturan. Bukan berarti kita ikut-ikutan dengan yang direkomendasikan," kata Habsi kepada WACANA.Info, belum lama ini.

"Kita ikut dengan aturan yang lebih tinggi, kan begitu," simpul Habsi Wahid.

Diberitakan sebelumnya, lewat SK Bupati Mamuju Nomor 188.45/815/KPTS/XII/2018, sebanyak 31 nama tenaga kontrak Pemkab Mamuju resmi diberhentikan. 

Alasannya, karena mereka telah terdaftar sebagai peserta Pemilu 2019.

Halaman Utama SK Pemberhentian Tenaga Kontrak yang Jadi Peserta Pemilu. (Foto/Istimewa)

"Atas inisatif sendiri telah mendaftarkan diri selaku Caleg pada Pemilu 2019, maka tenaga kontrak yang bersangkutan dipandang tidak efektif lagi melaksanakan tugas selaku tenaga kontrak kerja waktu terbatas lingkup Pemkab Mamuju berdasarkan ketentuan Perundang Undangan yang berlaku," bunyi salah satu poin dalam SK tersebut.

Selain atas alasan tersebut, Bupati Mamuju dalam keputusannya itu juga mempertimbangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menyebut Bakal Calon anggota DPRD yang terikat kerja pada instansi/lembaga/badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara wajib mengundurkan diri.

Jauh sebelum SK tersebut terbit, DPRD Mamuju sesungguhnya telah melayangkan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah. Lewat rekomendasi DPRD Mamuju Nomor 009/143/IX/2018/DPRD yang diterbitkan di Mamuju 20 September 2018 lalu diurai tiga poin utama sebagai sikap resmi DPRD Mamuju atas rencana pemberhentian tenaga kontrak yang ikut Pemilu itu.

Rekomendasi yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Mamuju, Suraidah Suhardi itu berisi tentang penjelasan kepada Bupati Mamuju bahwa keberadaan tenaga kontrak sangat dibutuhkan sebagai penunjang jalannya roda pemerintahan di Mamuju maka dianggap perlu dipertahankan.

Rekomendasi DPRD Terkait Rencana Pemerintah untuk Memberhentikan Tenaga Kontrak yang Jadi Peserta Pemilu. (Foto/Manaf Harmay)

Terkecuali bagi tenaga kontrak yang telah aktif atau terpilih sebagai anggota legislatif di Pemilu 2019 maka secara otomatis tenaga kontrak tersebut diberhentikan, begitu penjelasan di poin terakhir rekomendasi DPRD Mamuju itu.

"Saya pikir masyarakat tahu lah. Beberapa kali kami mengeluarkan rekomendasi, beberapa kali juga itu tidak diindahkan. Silahkan menilai sendiri," cetus Ketua DPRD Mamuju, Suraidah Suhardi kepada WACANA.Info, Jumat (7/12) lalu.

"Saya juga sebagai ketua DPRD, diacuhkan jeki e. Biar kita juga teriak-teriak, tidak didengar jeki e," cetus Suraidah, politisi cantik dari partai Demokrat itu. (Naf/A)