Bagaimana KPU Menjamin Hak Politik Kaum Difabel ?, Begini Penjelasannya
MAMUJU--KPU Sulawesi Barat menjamin bakal mempermudah pemilih dalam menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2019 mendatang. Pemilih yang dimaksud KPU tak lain di antaranya adalah pemilih disabilitas, pemilih yang sakit, dan pemilih di tempat khusus, (penjara atau lapas).
"KPU pada prinsipnya berupaya untuk mengakomodir pemilih. Termasuk pemilih difabel. Ada klasifikasi untuk memenuhi kebutuhan pemilih difabel, misalnya pemilih yang ke TPS harus menggunakan kursi roda, maka di TPS itu harus dibuat sedemikian rupa agar akses masuk hingga ke bilik suara dapat dijangkau. Kita berikan kemudahan, bagi pemilih disabilitas yang lain seperti buta itu ada alat bantu yang disiapkan oleh KPU pusat untuk bisa membaca surat suara yang dicoblos," jelas Komisioner KPU Sulawesi Barat, Said Usman Umar kepada WACANA.Info, Kamis (18/10).
Bagi pemilih yang berada di rumah sakit, Usman mengurai, KPU pun akan memberikan perhatian khusus. Kata Usman, PPS dan PPK akan menyiapkan bilik dan surat suara untuk diantarkan ke rumah sakit.
"Mereka masuk rumah sakit untuk membawakan surat suara. Sementara pemilih yang berada di tempat khusus seperti Lapas, KPU punya dua konsep pendataan. Pertama menggunakan konsep pindah pemilih, dimana KPU mendata daerah asal pemilih yang berada di Lapas, nanti pada hari H kita ambilkan formulir A5 untuk digunakan di lapas. Yang kedua, ada daftar pemilih khusus di Lapas, disesuaikan dengan alamatnya bisa memilih di Lapas itu," tutup Said Usman Umar. (Uci/B)









