393 Bacaleg Mamuju Dinyatakan Memenuhi Syarat

Wacana.info
Komisioner KPU Mamuju, Asriani. (Foto/Net)

MAMUJU--KPU Mamuju telah mengumumkan Dafar Caleg Sementara (DCS) untuk Pileg 2019. Dari total 438 Bakal Calon anggota Legislatif yang didaftarkan 16 Partai Politik, hanya 393 Bacaleg saya yang oleh KPU dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Dari data yang diperoleh dari KPU Mamuju disebutkan, sebanyak 45 Bacaleg lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Deretan Bacaleg yang dinyatakan MS dan telah diakomodir dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) itu, diketahui jumlah Bacaleg perempuan sebanyak 157 orang dan Bacaleg laki-laki berjumlah 236 orang.

Semua Partai Politik juga telah memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 Persen dalam deretan Bacalegnya.

"Bahkan ada beberapa Partai yang sampai di angka 40 Persen, bahkan lebih," tutur Komisioner KPU Mamuju, Asriani saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu (12/08) siang.

Masih dari data yang dirilis KPU Mamuju, hanya ada tujuh Partai Politik yang secara utuh melengkapi komposisi Bacalegnya di empat Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Mamuju. Partai yang dimaksud di antaranya; PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, NasDem, Garuda, Hanura, dan Demokrat, (Berita sebelumnya hanya ditulis Demokrat, NasDem, PDI Perjuangan dan Hanura).

Asriani mengungkapkan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan beberapa partai lain terpaksa harus mengosongkan sejumlah nama Bacaleg di Dapil tertentu.

"Termasuk juga ada partai yang tidak memasukkan pengganti terhadap Bacaleg yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai batas waktu yang ditentukan. Selain terbentur pada syarat keterwakilan perempuan (di Dapil tertentu)," tutur Asriani

Untuk informasi, Pileg 2019 di kabupaten Mamuju akan dibagi ke dalam empat Dapil. Masing-Masing Dapil 1 (kecamatan Mamuju), Dapil 2 (Simboro, Tapalang, Tapalang Barat, dan Bala Balakang), Dapil 3 (kecamatan Tommo, Sampaga dan Papalang), serta Dapil 4 (kecamatan Kalukku, Bonehau dan Kalumpang).

Berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 20 tahun 2018, masyatakat dapat mengajukan tanggapan terkait persyaratan Bakal Calon dengan melampirkan identitas identitas diri yang lengkap berupa surat tertulis kepada KPU Mamuju atau melalui email; kpukabmamuju@gmail.com. (Naf/A)