Baca Nih, Berikut Rincian Bacaleg yang Dinyatakan MS

Wacana.info
Ketua KPU Sulbar, Rustang. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Sebanyak 505 orang Bacaleg DPRD Sulawesi Barat untuk Pileg 2019 mendatang dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU Sulawesi Barat.

Lewat rapat pleno di aula Kantor KPU Sulawesi Barat, Sabtu (11/08), Bacaleg tersebut ditetapkan secara resmi ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Pertama, Bacaleg dari Partai PKB dengan jumlah calon (42) Memenuhi Syarat (37), Partai Gerindra Jumlah Calon (45) MS (44), PDI-Perjuangan Jumlah Calon (45) MS (45), Partai Golkar Jumlah Calon (45) MS (44), Partai Nasdem Jumlah Calon (43) MS (40), Partai Garuda Jumlah Calon (28) MS (21).

Selanjutnya, Partai Berkarya dengan Jumlah Calon (18) MS (13), PKS Jumlah Calon (36) MS (30), Perindo Jumlah Calon (45) MS (42), PPP Jumlah Calon (29) MS (29), PSI Jumlah Calon (22) MS (14), PAN Jumlah Calon (41) MS (41), Hanura Jumlah Calon (45) MS (37), Partai Demokrat Jumlah Calon (45) MS (44), PKPI Jumlah Calon (13) MS (12), dan PBB dengan Jumlah Calon (16) MS (12).

"Selanjutnya pasca penetapan DCS ini, kita akan menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait DCS ini, yang akan kita buka tanggal 12 sampai 21 Agustus," terang Ketua KPU Sulbar, Rustang.

Untuk diketahui, sebelumnya KPU menerima berkas pendaftaran 558 Bacaleg dari 16 Parpol peserta Pemilu. Setelah diverifikasi hingga tahapan perbaikan, 53 diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Sesuai tahapan, KPU selanjutnya akan menetapkan dan mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT) tanggal 20-23 September 2018. DCT yang nantinya sudah ditetapkan, bakal bertarung memperebutkan 45 kursi DPRD Sulawesi Barat di tujuh Daerah Pemilhan (Dapil) yang ada. (Uci/Naf)