53 Bacaleg DPRD Sulbar Dinyatakan TMS, Ini Rinciannya

Wacana.info
Pleno Penetapan DCS di KPU Sulbar. (Foto/Mursyid Syathir)

MAMUJU-KPU Sulawesi Barat resmi menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) unutk Pileg 2019. Keputusan itu diambul dalam rapat pleno penetapan DCS Anggota DPRD Sulawesi Barat, Sabtu (11/8) malam.

Sesuai hasil verifikasi KPU pada tahapan perbaikan berkas Bacaleg, sebanyak 505 Bacaleg DPRD untuk tujuh Daerah Pemilihan (Dapil) di Sulawesi Barat dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sementara 53 lainnya harus menelan pil pahit; dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Jumlah bakal calon dari 16 Parpol peserta pemilu yang berkasnya masuk pada saat tahapan pendaftaran sebanyak 558 orang, dari jumlah kuota 720. Itu karena ada Parpol yang tidak full Bacalegnya di suatu Dapil," terang Komisioner KPU Sulawesi Barat, divisi teknis, Said Usman Umar.

Secara rinci, Bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut masing-masing yakni dari PKB sebanyak 5 orang, Partai Gerindra 1 orang, Golkar 1 orang, Partai NasDem 3 orang, Partai Garuda 7 orang, dan Partai Berkarya 5 orang.

Selanjutnya, PKS 6 orang, Perindo 3 orang, PSI 8 orang, Hanura 8 orang, Demokrat 1 orang, PKPI 1 orang dan PBB 4 orang. Sementara untuk Bacaleg dari PDI-Perjuangan, PAN dan PPP, seluruhnya dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS).

"Bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat, masih punya peluang. Silahkan mengajukan laporan ke Bawaslu," begitu kata Said Usman Umar. (Uci/Naf)