KPU Mamuju Segera Verifikasi Berkas Perbaikan Bacaleg
MAMUJU-KPU Mamuju selanjutnya bakal mulai melakukan verifikasi terhadap berkas perbaikan syarat Bakal Calon anggota Legislatif untuk Pemilu 2019.
Tahapan verifikasi tersebut dilakukan setelah sebelumnya KPU secara resmi menutup tahapan penyerahan berkas perbaikan berkas Bacaleg, Selasa (31/07) kemarin.
"Kalau bukan malam ini (kemarin), mungkin besok kita akan lakukan verifikasi. Karena ini hari juga kita akan fokus untuk verikasi berkas syarat dukungan perbaikan untuk calon DPD. Pada saat pendaftaran, kami juga sebenarnya sudah melihat beberapa berkas dari Bacaleg yang dimasukkan oleh partai. Sisa perbaikan ini yang nanti tinggal kita periksa. Tahapan verifikasi dari tanggal 1 sampai 7 Agustus ini, boleh dibilang finishing untuk mengecek kembali," terang Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (1/08).
Di tahapan verifikasi ini, lanjut Hamdan, hampir sama dengan proses verifikasi yang di lakukan pasca proses pendaftaran atau pengajuan syarat Bacaleg. Hanya saja, verifikasi di tahapan ini tidak lagi memberikan kesempatan kepada Parpol jika ditemukan berkas Bacaleg yang tidak memenuhi syarat.
"Kita akan melihat keberadaan berkas syarat calon, mereka sudah harus memenuhi syarat dan sah, terutama calon pengganti, kita akan liat berkasnya, apakah sudah memenuhi syarat sesuai peraturan PKPU atau tidak. Kalau ada diverifikasi ini yang tidak memenuhi syarat, pasti langsung akan di TMS-kan. Tidak akan ikut ditetapkan sebagai DCS, atau dicoret," sambung mantan aktivis HmI itu.
Masih kata Hamdan, KPU juga telah menutup ruang bagi Parpol untuk melakukan pergantian Bacaleg pada tahapan ini. Kecuali pergantian Bacaleg yang sudah ditetapkan sebagai DCS yang memenuhi tiga kategori penggantian.
"Sebagian Bacaleg itu beranggapan bahwa setelah penetapan DCS ini, yang berkas perbaikan Bacaleg apabila TMS, itu masih bisa diganti. Ini yang keliru, dan perlu dipahami oleh teman-teman Parpol maupun Bacaleg, bahwa sebenarnya pergantian pasca penetapan DCS itu dilakukan bagi DCS yang sudah ditentukan sebelumnya. Ketika ada laporan maupun tanggapan masyarakat, terkait ditemukannya berkas atau hal-hal lain yang menyebabkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, meninggal dunia maupun Bacaleg perempuan yang mundur dan mempengaruhi syarat 30 Persen keterwakilan perempuan," simpul Hamdan Dangkang. (Uci/Naf)