Larangan Pengurus Partai jadi Anggota DPD, KPU Sulbar Tunggu Pentunjuk

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--Sejumlah pengurus partai politik yang pada Pemilu 2019 mendatang punya niatan untuk maju sebagai calon anggota DPD RI dibuat galau oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya diberitakan, MK telah mengeluarkan putusan tentang larangan bagi pengurus partai untuk menjadi anggota DPD RI.

Kingga kini, KPU Sulawesi Barat belum mengambil langkah apapun pasca putusan MK tersebut. Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang menyebut, pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI.

"Kami masih menunggu surat edaran dari KPU RI," kata Rustang saat dihubungi Rabu (25/07).

Meski begitu, Rustang memastikan, pasca putusan MK tersebut, para calon anggota DPD Ri yang juga pengurus partai wajib untuk memasukkan surat pengudurandiri dari kepengurusan di partai untuk dapat mencalonkan sebagai anggota DPD RI.

"Ya, pasti," singkat Rustang saat dikonformasi hal tersebut. (Naf/B)