Pengurus Partai Tak Boleh Jadi Anggota DPD, Ini Kata Isra, Thamrin Endeng dan Ajbar

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--Mahkamah Konstitusi telah dengan jelas memutuskan larangan bagi pengurus partai politik di semua tingkat untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Hal itu pun ditanggapi beragam oleh sejumlah calon anggota DPD asal Sulawesi Barat yang namanya masuk dalam struktur kepengurusan partai politik.

Sekretaris DPD Gerindra Sulawesi Barat, Isra D Pramulya salah satunya. Pria yang telah resmi memasukkan berkas sebagai calon senator asal Sulawesi Barat itu mengaku masih harus berfikir sebelum memutuskan langkah selanjutnya yang bakal ia ambil.

"Sungguh suatu pilihan sulit bagi saya. Delapan tahun berbaju Gerindra membuat saya sulit menentukan pilihan. Saya tidak akan memutuskan ini sendiri, saya akan konslutasi dengan orang tua idologis saya dan beberapa teman-teman dekat dan pendukung saya. Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama saya akan menentukan sikap," tutur Isra saat dihubungi Selasa (24/07).

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPD Golkar Sulawesi Barat, Thamrin Endeng. Politisi senior itu pun masih akan berkonsultasi dengan sejumlah pihak sebelum menentukan sikapnya.

"Saya ini kader Golkar tulen, puluhan tahun saya di Golkar. Tapi apapun itu, asal itu yang terbaik untuk masyarakat, maka akan saya putuskan. Saya tentu akan tunduk pada aturan yang berlaku, termasuk menghormati mekanisme aturan serta etika yang berlaku di Golkar. Tapi saya pelajari dulu putusan MK itu," ujar pria yang juga telah resmi terdaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI perwakilan Sulawesi Barat itu.

Sedikit berbeda dengan dua narasumber di atas. Jika dua nama di atas terkesan masih pikir-pikir, Ketua DPD PAN Polman, Ajbar Abdul Kadir telah dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatannya di partai 'matahari terbit' itu.

"Setelah mencermati dengan seksama putusan MK, maka Insya Allah dalam waktu yang sesingkat-singkatnya saya akan melakukan komunikasi dan meminta arahan DPP dan Ketua DPW (Asri Anas). Tetapi yang harus dipahami bahwa Insya Allah dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, saya akan tetap maju sebagai calon anggota DPD RI 2019. Oleh sebab itu, apapun alasannya harus patuh dan tunduk pada aturan MK," tegas Ajbar via WhatsApp.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi itu diajukan Muhammad Hafidz.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pleno putusan di Kantor MK, Jakarta, Senin (23/07) seperti dikutip dari portal berita Kompas.com.

Hafidz mengajukan pengujian norma sepanjang frasa "pekerjaan lain" pada pasal 128 huruf l UU Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan, perseorangan dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan antara lain tak praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD.

Namun, menurut Hafidz, tidak dijelaskan secara rinci terkait frasa pekerjaan lain tersebut. Apakah pengurus parpol termasuk "pekerjaan lain"?. 

Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD.

Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD.

MK menyatakan, Pasal 182 huruf l UU Pemilu yang memuat syarat bagi calon anggota DPD tidak boleh memiliki 'pekerjaan lain' menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonstitusional. 
Oleh karena itu, Mahkamah menilai frasa tersebut harus dimaknai pula dengan 'mencakup pula pengurus parpol'.

"Mahkamah penting menegaskan bahwa pengurus adalah mulai dari pusat sampai paling rendah sesuai struktur organisasi parpol," jelas Palguna (*/Naf)