Pemprov Janji Tindaklanjuti Surat Sekretariat Wakil Presiden

Jelas, Pemprov Sulbar dan Pemkab Majene Sama Rata untuk Urusan PI

Wacana.info
Pertemuan antara Pemkab Majene, DPRD Majene, Aliansi Masyarakat Majene di DPRD Sulbar. (Foto/Mursyid Syathir)

MAMUJU-Pemerintah provinsi Sulawesi Barat berjanji bakal menindaklanjuti surat dari Kemensesneg RI Sekretariat Wakil Presiden perihal penjelasan arahan Wapres terkait pembagian Partisipasi Interest (PI) pengelolaan Migas blok Sebuku.

Kepala Biro Tata Pemerintahan, Abdul Wahab Hasan Sulur menjelaskan, proses tindak lanjut tersebut akan diimplementasikan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah provinsi Sulawesi Barat dengan pemerintah kabupaten Majene.

"Sesuai dengan pembicaraan bersama Bupati dan Wakil Bupati Majene, serta ketua DPRD-nya, kami sebentar dengan Asisten II dan staf ahli akan melakukan persiapan untuk MoU antara Pemprov dan Pemkab Majene. Jadi sesuai dengan amanah yang diperintahkan oleh Wapres, itu yang akan kita tindaklanjuti bersama dalam bentuk MoU. Kita akan mempercepat tim yang ada untuk segera jalan. Sekaligus juga DBH kita usul bersama. Kita bentuk tim bersama dengan Pemkab Majene biar kita sejalan," terang Abdul Wahab saat dikonfirmasi seusai pertemuan dengan pemerintah kabupaten Majene, DPRD Majene dan aliansi masyarakat Majene di DPRD Sulawesi Barat, Selasa (24/07).

Tentang pembagian PI 50 Persen untuk kabupaten Majene yang tertuang dalam butir arahan Wapres itu juga diakui Wahab telah disetujui oleh Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar. Ia bahkan mengaku telah diperintahkan oleh Gubernur untuk memutuskan sikap Pemprov untuk menindaklanjuti keputusan dari pemerintah pusat itu.

"Kemarin kan Pak Gub minta regulasi penjelasan. Dan sudah ada penjelasan melalui surat itu. Pak Gubernur sudah oke. Kita sudah perlihatkan konsepnya, Pak Bupati sudah oke juga, sisa ada sedikit redaksi yang akan kita bicarakan bersama. Dari itu kita akan tindaklanjuti melalui MoU untuk kelengkapan berkas kita untuk dimasukkan di SKK Migas, legalitas MoU itu yang bertandatangan Gubernur dan Bupati," begitu kata Abdul Wahab.

Untuk informasi, untuk memberi penafsiran pasti terhadap pembagian PI antara pemerintah provinsi Sulawesi Barat dengan kabupaten Majene yang terus berpolemik, Kementerian Sekretariat Negara RI, Sekretariat Wakil Presiden telah meyangkan surat resmi ke SKK Migas. 

Isi surat tersebut dengan jelas memuat penjelasan terkait model pembagian PI pengelolaan Migas di blok Sebuku sebesar 10 Persen untuk pemerintah provinsi Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, kabuaten Kota Baru dan Majene.

Salinan Surat dari Sekretariat Wakil Presiden. (Foto/Manaf Harmay)

"Terkait pembagian besaran hak PI sebesar 10 Persen dibagi seimbang (sama besar) baik di tingkat provinsi (Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat masing-masing 50 Persen) dan di tingkat kabupaten (Kota Baru dan Majene masing-masing 50 Persen dari porsi masing-masing)," bunyi surat resmi yang dilayangkan Sekretariat Wakil Presiden pada tanggal 11 Juli 2018 itu.

Surat itu ditandatangani Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Muhammad Oemar dan ditembuskan ke Wakil Presiden, Menteri ESDM, Mendagri, Gubernur Sulawesi Barat, Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati Majene dan Bupati Kota Baru. (Uci/Naf)