Mau Tahu Hasil Verifikasi Bacaleg KPU Sulbar ?, Ini Penjelasannya

Wacana.info
Ketua KPU Sulbar Menyerahkan Berkas DCT Kepada Lo Partau Hanura. (Foto/Mursyid Syathir)

MAMUJU-KPU provinsi Sulawesi Barat menyerahkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon Anggota Legislatif untuk Pemilu 2019 akhir pekan kemarin.

Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang menjelaskan, hasil verifikasi pendaftaran Bacaleg yang diserahkan ke masing-masing partai politik itu merupakan hasil verifikasi berkas pendaftaran yang dimasukkkan 16 partai sejak tahapan pengajuan Daftar Calon Sementara (DCS) ditutup 17 2018 Juli lalu.

"Jadi tahapan penyampaian hasil verifikasi ini disampaikan kepada Parpol untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen Bacaleg-nya dalam tahapan masa perbaikan. Jadi bisa mengajukan kembali mulai tanggal 22 hingga 31 Juli 2018," terang Rustang saat ditemui di aula KPU provinsi Sulawesi Barat.

Kepada WACANA.Info, Rustang menambahkan, berkas pendaftaran Bacaleg yang diajukan oleh partai politik itu sebagian besar masih bermasalah. Seperti, ijazah yang legalisirnya di scan, padahl pihak KPU mempersyaratkan tandatangan dan cap basah.

"Masih rata-rata ada yang bermasalah. Ada juga beberapa Suket yang masih melampirkan foto kopi, padahal harus asli. Kemudian, persoalan belum menunjukkan hasil rekam medik, karena rumah sakitnya ternyata mensyaratkan hasil rekam medik tidak boleh dikeluarkan dengan alasan privasi pasien, harus melalui surat KPU secara resmi. Itupun tidak boleh diwakili," urai Rustang.

KPU Sulawesi Barat selanjutnya memberi ruang kepada partai politik untuk memperbaiki dan melengkapi berkas para Bacaleg-nya di masa perbaikan berkas pendaftaran bakal calon tanggal 22 hingga 31 Juli 2018.

"Khusus untuk SKCK, petunjuk terakhir, kalau tidak mampu menunjukkan aslinya, maka boleh menunjukkan salinan selama dilegalisasi. Seluruh syarat pengajuan bakal calon dan syarat calon harus tuntas di masa perbaikan," pungkas Rustang. (Uci/Naf)