GTT dan PTT Teken MoU dengan Pemprov Sulbar

Wacana.info
Aksi Unjuk Rasa GTT dan PTT di kantor Gubernur Sulbar. (Foto/Mursyid Syathir)

MAMUJU-Puluhan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak tetap (PTT), bersama sejumlah Organisasi Kepemudaan di Mamuju menggelar aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Sulawesi Barat, Kamis (19/07).

Mereka yang terhimpun dalam 'Aliansi Gerakan Cinta Guru', berdemonstrasi menuntut haknya, yakni pembayaran gaji serta penerbitan SK yang tertunggak 6 bulan lamanya.

Setelah bergantian berorasi, akhirnya massa aksi ditemui oleh Kepala Dinas Pendidikan pemerintah provinsi Sulawesi Barat, Arifuddin Toppo. Pada kesempatan itu, massa aksi pun menyodorkan naskah MoU yang diminta untuk ditandatangani oleh Kadis Pendidikan mewakili pemerintah provinsi.

Asrar, salah satu massa aksi yang mewakili PTT/GTT, membacakan kembali MoU yang dibubuhi tandatangan bermaterai itu. 

Isi MoU itu menempatkan GTT/PTT dan OKP yang berkedudukan di Mamuju, sebagai pihak Pertama. Sedangkan pemerintah provinsi Sulawesi Barat, dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur Ali Baal Masdar dan Enny Angraeni Anwar, dan Dinas Pendidikan provinsi bertindak atas perintah Pemprov Sulbar, selanjutnya disebut pihak kedua.

Di pasal 1 tertulis Asas Nota Kesepahaman yang berlandaskan kepercayaan kebersaman dan saling menguntungkan terhadap Musyawarah untuk mufakat, dengan tetap menggunakan cara yang profesional untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lingkup Pemprov Sulawesi Barat.

Pasal 2 mengatur lingkup nota kesepahaman yang meliputi kerjasama dalam pembayaran gaji PTT dan GTT Sulawesi Barat yang tertunggak selama 6 bulan. Serta serta pasal 3 yang menjelaskan kewajiban para pihak. Di mana pihak kedua berkewajiban membayarkan seluruh gaji 925 PTT dan GTT Sesuai dengan hasil verifikasi. Sedangkan pihak pertama berkewajiban menjaga dan mengawasi SK yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

Tandatangani MoU. (Foto/Manaf Harmay)

Syarat-syarat pelaksanaan pun diatur dalam pasal 4. Di sana dijelaskan bahwa kedua belah pihak harus melaksanakan hak dan kewajiban serta ketentuan-ketentuan yang dibuat dalam perjanjian kerjasama, serta jangka waktu nota kesepahaman berlaku dalam satu tahun anggaran, sesuai dengan Pagu anggaran yang tertuang dalam DPA Dinas Pendidikan provinsi Sulawesi Barat, Tahun Anggaran 2018.

"Bagi teman-teman guru dimohon agar mempersiapkan rekening bank BPD-nya untuk pembayaran gaji. Minggu ini sudah dibayarkan, bagaimana teman-teman, puas?," tanya Asrar, kepada massa aksi.

Sementara itu, Ahyar selaku Kordintor Aksi menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam persoalan ini. Ia mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, jika nantinya MoU yang sudah ditandatangani kedua belah pihak itu, tidak diindahkan oleh pemerintah.

"Ini kan sudah ada payung hukum yang kita tandatangani bersama, kalau itu tidak ditindaklanjuti, kami akan konsolidasi besar-besaran, bahkan kampus akan kita ajak turun bersama-sama untuk meminta DPRD melakukan proses pencopotan gubernur Sulbar," tegas Ahyar. (Uci/Naf)