Besok, Polda Sulbar Periksa Tersangka Kasus APK

Wacana.info
Kapolda Sulbar, Brigjen Pol Baharuddin Djafar. (Foto/Mursyid Syathir)

MAMUJU-Sekretaris KPU Sulawesi Barat, ARS tersangka kasus dugaan korupsi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilukada 2017 dijadwalkan bakal diperiksa penyidik Polda Sulawesi Barat, Jum'at (20/07) besok.

ARS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara sebesar 2,4 Milliar itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juli 2018 lalu.

"Tentang kasus APK, tersangka ARS ini sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan Jum'at besok. Insya Allah," ungkap Kapolda Sulawesi Barat, Brigjen Pol Baharuddin Djafar dalam sebuah konfresi pers di Maleo Town Square (Mtos), Mamuju, Kamis (19/07).

Jenderal bintang satu ini menambahkan, ARS yang menjadi tersangka dan akan menghadapi proses hukum, kemungkinan akan digantikan Sekretaris baru yang nantinya ditunjuk oleh KPU RI. Terlebih tahapan Pemilu 2019 yang saat ini terus berjalan.

"Karena tahapan Pemilu juga sudah berjalan, maka kami kemarin sudah mengirim surat kepada KPU untuk menyampaikan bahwa ARS sudah dinyatakan sebagai tersangka. Dan KPU Sulbar sudah menyurat ke KPU RI di Jakarta. Saya tidak tahu apakah diganti atau menunjuk pelaksana, itu mekanisme teman-teman di KPU," terang Baharuddin Djafar.

Untuk diketahui, ARS ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan mark up kemahalan harga untuk item pengadaan bahan APK Pemilukada Sulawesi Barat 2017. Penetapan ARS sebagai tersangka juga berdasarkan dari hasil pemeriksaan 16 saksi, dua diantaranya saksi ahli dari BPK dan BPKP.

Berdasarkan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik, ARS dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Uci/Naf)