Bawaslu Mamuju Warning Peserta Pemilu; Jangan Kampanye di Luar Jadwal

Wacana.info
Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Faisal Jumalang. (Foto/Facebook)

MAMUJU--KPU RI lewat Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 26 Februari 2018 lalu telah menegaskan kepada seluruh peserta Pemlu untuk tidak melakukan kampaye dalam bentuk apapun sebelum masuk tahapan kampanye.

Ketua Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang menegaskan, sosialisasi yang dilakukan di media sosial, seperti baliho dan branding mobil adalah salah satu bentuk kampanye di luar jadwal.

"Partai politik peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye," sebut Faisal dalam rilis media yang diterima WACANA.Info, Selasa (5/06).

Faisal menambahkan, peraturan tersebut kembali ditegaskan dalam Surat Edaran Bawaslu RI tertanggal 18 mei 2018 yang menyatakan media sosialisasi yang memuat unsur citra diri seperti memuat logo partai dan nomor urut partai masuk kategori pelanggaran atau kampanye di luar jadwal.

"Pada Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah," urainya.
 
Untuk penanganan pelanggaran pidana Pemilu, jelas Faisal, hal itu wajib dilakukan melalui forum sentra Gakkumdu, yaitu forum penegakan hukum terpadu yang terdiri dari personil gabungan dari unsur Panwas, Kejaksaan dan Kepolisian.

“Olehnya itu untuk sementara waktu kami menunggu SK forum sentra Gakkumdu dari Bawaslu Provinsi sebagai forum penegakan pidana Pemilu. Nama-namanya telah kami usulkan sekitar 2 minggu yang lalu. Ketika SK tersebut telah terbit maka yang tadinya kami menyurati peserta Pemilu sebagai langkah preventif agar mereka tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, ke depan akan kami tindaki dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar keadilan Pemilu bisa tercipta di Kabupaten Mamuju," tuturnya.

"Juga kami sangat butuh bantuan dan partisipasi dari berbagai elemen untuk bersinergi dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas sesuai slogan Bawaslu bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu. Jadi nanti tidak ada lagi alasan untuk tidak tahu bahwa hal itu merupakan pelanggaran pemilu karena sudah kami peringati sebelumnya melalui surat," simpul Faisal Jumalang. (Keto/A)