Gubernur Bersikukuh Keluarkan 2 Persen PI untuk Dibagi ke Kabupaten

Wacana.info
Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar. (Foto/Lukman Rahim)

MAMUJU--Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar tetap pada pendiriannya soal sebaran Participating Interest (PI) pengelolaan Migas Blok Sebuku. Hal itu ditegaskan Ali saat ditemui d'Maleo hotel Mamuju, Selasa (5/06).

Ia menyebut, pihaknya telah memiliki desain soal sebaran PI sebesar 5 Persen untuk provinsi Sulawesi Barat itu. Dikatakan Gubernur, 3 Persen dari PI tersebut akan dikelola oleh pemerintah provinsi.

"2 Persen kita keluarkan. Di 2 Persen itu, tentu Majene yang lebih banyak, Insya Allah," kata Ali Baal di hadapan sejumlah awak media yang hadir.

Pembagian PI pengelolaan blok sebuku belakangan menuai polemik. Jika Gubernur tetap pada pendiriannya dengan mengeluarkan 2 Persen dari total PI tersebut, lain lagi dengan pandangan beberapa pihak lain.

Banyak pihak yang menilai, jika PI di atas diatur berdasarkan desain yang diutarakan mantan Bupati Polman itu telah menyalahi komitmen yang tertuang dalam MoU antara pemerintah Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan dan pemerintah pusat di Istana Wapres beberapa waktu lalu.

Di sana disebutkan bahwa pembagian PI pengelolaan Migas di blok Sebuku hendaknya dilakukan secara merata (50:50) antara pemerintah provinsi Sulawes Barat dengan kabupaten Majene. Selain sejumlah alasan rasional lain yang dianggap sebagai alat ukur yang tepat hingga Majene mendapat nominal yang sama dengan apa yang diperoleh pemerintah provinsi Sulawesi Barat.

"Silahkan berpandangan, bebas kok. Tapi yang patut kita ikuti adalah peraturan. Kalau kita tidak mengikuti peraturan, pasti ribut. Sekarang siapa yang mau ribut ?. Tentu Majene tidak mau ribut, Pemprov tidak mau ribut, apalagi Kalsel, semua sudah sepakat kok," sambung Ali Baal.

Ia menilai kesepakatan yang tertuang dalam MoU tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian. Kala itu, pemerintah kabupaten masih punya kewenangan dalam hal pengelolaan Migas yang sekarang seluruh kewenangan itu sudah ada di level pemerintah provinsi.

"Itu kan diktum sebelum jadi Undang-Undang yang lain. Jadi Undang-Undang yang sudah ada gugur dengan sendirinya. Nah kita aturlah bagaimana diktum ini kita bisa cermati semuanya. Insya Allah tidak ada yang kecewa. Semua kabupaten dapat, tapi tentu Majene sedikit lebih. Kita akan kombain antara 50:50 itu dengan perarturan yang ada sekarang ini," pungkas Ali Baal Masdar. (Naf/A)