DPRD Dorong Pembagian PI Pengelolaan Blok Sebuku Diatur dalam Perda

Wacana.info
Anggota DPRD Sulbar, Sukardi M Nur. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Ribut-ribut soal mekanisme pembagian Participating Interest (PI) pengelolaan Migas di blok Sebuku sebesar 5 Persen di Sulawesi Barat terus bergulir. Dalam perkembangannya, terdapat silang pendapat antara Gubernur dan sejumlah pihak lainnya terkait sebaran PI dari pengelolaan blok Sebuku itu.

Pemerintah provinsi Sulawesi Barat dan DPRD sendiri sebelumnya telah mengesahkan Perda tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PT Sebuku Energi Malaqbi, BUMD yang akan mengelola PI 5 Persen tersebut. Namun hingga kini, belum juga ada aturan yang jelas soal apa dan bagaimana sebaran PI itu di provinsi Sulawesi Barat.

Ditanya soal mekanisme dan aturan tekhnis soal sebaran PI itu, Ketua Pansus DPRD Ranperda pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PT Sebuku Energi Malaqbi, Sukri Umar menyebut, pihaknya bakal mendorong agar pengaturan pembagian PI itu diatur di dalam sebuah produk hukum sekelas Perda.

"Kita mau dorong Perda bagi hasil, tapi ini normatif, tidak mengatur khusus hanya blok Sebuku. Maksudnya Perda itu mengatur seluruh bagi hasil pengelolan SDA Sulbar dengan pihak manapun itu. Di dalamnya tentu termasuk pengelolaan Migas di blok Debuku dan blok-blok lainnya yang akan dieksploitasi nantinya," terang Sukri kepada WACANA.Info, Senin (4/06).

Hal senada juga disampaikan Anggota DPRD Sulawesi Barat, Sukardi M Nur. Dalam sebuah diskusi di Warkop Banana Nugget di bilangan Karema, Mamuju, ia menyebut, pihaknya sedang menggodok rencana pengusulan Perda tentang pembagian participating interest (PI) pengelolaan Migas di blok Sebuku.

Legislator Demokrat ini menganggap, Perda tentang pembagian PI tersebut adalah hal yang penting untuk diwujudkan. Menurutnya, mekanisme dan aturan tentang pembagian PI 5 Persen di Sulawesi Barat itu idealnya disepakati oleh pemerintah provinsi dan DPRD.

"Untuk mengatur pembagian PI itu, kami desak untuk kembali dibuat Perda tersendiri soal pembagiannya. Karena kalau di Pergub, dikhawatirkan pemerintah provinsi bisa sewenang-wenang mendstribusikan PI itu," ujar Sukardi.

Politisi senior ini menambahkan, jika melihat sejumlah alasan dan pertimbangan rasional, kabupaten Majene memang harus menjadi prioritas dalam hal pembagian PI itu. Selain karena lokasi blok Sebuku yang terletak tak jauh dari pulau Lere-Lerekang, dampak ekologis dari kegiatan pemanfaatan blok Sebuku juga lebih dirasakan oleh masyarakat di kabupaten Majene.

"Pemprov kan tidak punya wilayah. Distribusikan saja PI itu ke kabupaten. Dan memang Majene idealnya lebih besar. Karena efek dari pemanfaatan blok Sebuku itu cukup besar berpengaruh ke wilayah kabupaten Majene," sambung legislator Sulawesi Barat asal Mateng itu.

"Nanti kita lihat. Yang jelas kami di DPRD akan mendorong agar aturan tentang pembagian PI itu dituangakn dalam sebuah Perda," tutup Sukardi M Nur, Anggota DPRD yang juga tergabung dalam Pansus Ranperda pembentukan pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PT Sebuku Energi Malaqbi itu. (Naf/A)