Pembagian PI Pengelolaan Blok Sebuku; DPRD Dorong Perda, Gubernur Siapkan Pergub

Wacana.info
Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar. (Foto/Lukman Rahim)

MAMUJU--Ribut-ribut soal apa dan bagaiaman aturan pembagian Participating Interest (PI) pengelolaan Migas Blok Sebuku terus bergemuruh. Selain soal persentase pembagian PI 5 Persen itu, silang pendapat juga berlaku untuk persoalan payung hukum yang nanti akan mengaturnya.

DPRD Sulawesi Barat sebelumnya telah mewacanakan bakal mendorong aturan teknis pengelolaan, penggunaan serta sebaran PI agar dibahas dan ditetapkan bersama pemerintah provinsi lewat sebuah Peraturan Daerah (Perda). Hal itu dianggap perlu agar didapati kesepahaman bersama soal aturan pembagian PI pengelolaan Migas di blok Sebuku itu.

Wacana mendorong agar mekanisme, penggunan dan sebaran PI 5 Persen dapat diatur dalam sebuah Perda rupanya tak diaminkan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Barat.

Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar menyebut, pihaknya bakal menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur tentang apa dan bagimana teknis pembagian, penggunaan serta sebaran PI 5 Persen tersebut.

"Itu akan kita atur dalam Pergub. Kalau di keputusan DPRD kemarin yah diserahlan ke Gubernur keputusannya. Bisa nanti kalau misalnya tahun depan bermasalah, yah dirubah lagi. Kalau Perda, yah susdah dirubah. Tapi kalau Pergub, bisa tiap tahun dirubah," urai Ali Baal Masdar saat ditemui di sela-sela agendanya di d'Maleo hotel Mamuju, Selasa (5/06).

Polemik PI sebesar 5 Persen untuk provinsi Sulawesi Barat atas pemanfaatan Migas di blok Sebuku bermula saat Ali Baal Masdar mengungkap rencana untuk mengeluarkan 2 Persen dari PI tersebut sebagian besar ke kabupaten Majene dan kabupaten lainnya di Sulawesi Barat.

Sementara DPRD Sulawesi Barat, serta sejumlah pihak lain menganggap, rencana tersebut berpotensi cacat hukum. Pasalnya, dalam MoU antara pemerintah provinsi Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan dan pemerintah pusat di Istana Wapres beberapa waktu lalu telah disebutkan bahwa pembagian PI pengelolaan Migas di blok Sebuku hendaknya dilakukan secara merata (50:50) antara pemerintah provinsi Sulawesi Barat dengan kabupaten Majene.

Selain sejumlah alasan rasional lain yang dianggap sebagai alat ukur yang tepat hingga Majene mendapat nominal yang sama dengan apa yang diperoleh pemerintah provinsi Sulawesi Barat.

"Cobalah teman-teman media tenangkan ini. Tidak perlu ada ribut. Saya jadi Gubernur akan berbuat adil dan merata serta berekadilan. Itu prinsip saya. Semuanya dapat. Kita cermat saja melihat aturannya. Semuanta ini kan untuk rakyat Sulbar. Yah, Insya Allah aman-aman saja. Semua merata dan berkeadilan," simpul Ali Baal Masdar. (Naf/A)