Muhammad Arifain: Ini Adalah Aib Pemerintah Kabupaten Mamuju

Wacana.info
Kuasa Hukum Kharis, Muh Arifain saat Membeberkan Dokumen di Mapolda Sulbar. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Kuasa hukum salah satu korban kasus pinjam meminjam uang di kabupaten Mamuju, Muhammad Arifain menyebut, kasus pinjam meminjam yang kini telah di meja penyidik Polda Sulawesi Barat itu merupakan aib pemerintah kabupaten Mamuju.

Arifain dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum salah satu korban, Kharis menjelaskan, sejak beberapa pertengahan Desember tahun lalu, pihaknya telah melayangkan somasi ke pemerintah kabupaten Mamuju terkait pinjaman sejumlah uang dari kliennya yang belum juga diselesaikan.

Hingga pemerintah kabupaten Mamuju, lewat surat resminya menerbitkan surat penyampaian permintaan kepada sejumlah pejabat teras di pemerintah daerah untuk segera mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Kharis.

Merujuk ke dokumen yang ditunjukkan Arifain, permintaan untuk mengembalikan uang pinjaman lewat surat resmi pemerintah kabupaten Mamuju itu ditujukan kepada mantan Plt Sekda Mamuju, Muh. Daud Yahya sebesar Rp 207.2 Juta, Asisten II pemerintah kabupaten Mamuju, Rahman senilai Rp 50 juta, Asisten I pemerintah kabupaten Mamuju, Artis Effendy sebesar Rp 17 Juta, Asisten III pemerintah kabupaten Mamuju, Mas Agung sebesar Rp 9,6 Juta, Staf Ahli, Muh Yusuf Yunus sebesar Rp 6 Juta, termasuk ke tersangka dalam kasus ini Abdul Gafur sebesar Rp. 99 Juta, dan terakhir Bendahara yang tidak disebutkan namanya sebesar Rp 4.5 Juta.

Surat permintaan pengembalian dana tersebut diterbitkan pemerintah kabupaten Mamuju pada tanggal 29 Desember 2017. Lengkap dengan bubuhan tandatangan Sekda Mamuju, H Suaib.

"Seperti yang saya katakan minggu lalu, setelah saya lakukan aduan resmi ke Polda, saya beri waktu 1 minggu kepada Pemda untuk menyelesaikan kasus ini. Dan kita lihat, apakah Gafur bergerak sendri atau ada orang di belakangannya," kata Arifain di hadapan sejumlah awak media di Mapolda Sulawesi Barat, Jumat (6/04).

"Saya pun merasa bersyukur setelah Bang Razman ikut untuk membongkar semua ini. Jangan hanya mengorbankan satu orang, padahal sebenarnya ini aib daerah Mamuju. Aib pemerintah kabupaten Mamuju," tegasnya.

Seperti yang telah dijanjikan sebelumnya, interval waktu seminggu yang diberikan oleh Arifain kepada pemerintah kabupaten Mamuju untuk menyelesaikan kasus ini ternyata tak menghasilkan apa-apa. Itu membuat Arifain resmi melaporkan Abdul Gafur dan Mu Daud Yahya ke Polda Sulawesi Barat.

"Hari ini saya sudah lapor secara resmi ke SPKT. Jadi untuk selanjutnya sepenuhnya kita serahkan ke Polda, apakah diarahkan kemana. Mau ke Krimsus atau ke Krimum. Itu Polda punya kewenangan. Yang dilaporkan untuk hari ini adalah Daud Yahya dan Gafur. Tetapi untuk pengembangan selanjutnya, saya serahkan dokumen yang saya pegang. Ada dugaan, sangat besar dugaan saya bahwa bukan cuma dua orang yang saya laporkan itu yang terlibat. Tapi ini mengalir ke sejumlah pejabat daerah," terang Muhammad Arifain. (Naf/A)