Boleh atau Tidak OSIS Gelar Acara Perpisahan, Lukman Umar: Jika Ada Jaminan, Silahkan Saja

Wacana.info
Konsultasi Pengurus OSIS SMP Negeri 2 Mamuju ke Ombudsman Sulbar. (Foto/Humas Ombudsman Sulbar)

MAMUJU–Pengurus OSIS yang tergabung dalam panitia perpisahan SMP Negeri 2 Mamuju tahun 2018 berkonsultasi ke Ombudsman perwakilan Sulawesi Barat, Senin (19/02).

Berkonsultasi ke Ombudsman dilakukan oleh pihak panitia untuk menghindari terjadinya maladministrasi yang bepotensi menimbulkan diskriminasi serta Pungli kepada siswa dan alumni SMP Negeri 2 Mamuju.

Siti Farah, salah seorang pengurus OSIS SMP Negeri 2 Mamuju mengatakan, pihaknya sampai harus berkonsultasi dengan Ombudsman lantaran pihak sekolah berencana menghapuskan kegiatan perpisahan tahun ini dengan alasan agar tidak terjadi maladministrasi dalam pembiayaan kegiatan tersebut.

Menerima konsultasi dari para siswa 'putih biru' itu, Asisten Ombudsman perwakilan Sulawesi Barat, Koordinator Bidang Pencegahan, Nirwanah Natsir menjelaskan, kegiatan itu boleh dilakukan dengan syarat atas kesepakatan bersama antara semua siswa dan alumni yang diketahui oleh pihak sekolah dan orang tua siswa.

"Terkait pembiayaan iuran bisa dilakukan selama semua sepakat dan tidak yang keberatan dan pihak sekolah tidak boleh melakukan intervensi dalam pengelolaan keuangan," sebutnya.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Barat, Lukman Umar mengatakan, kegiatan perpisahan sekolah bisa saja dilakukan selama tidak disertai  tindakan diskriminasi berupa pemaksaan pungutan wajib kepada siswa. Serta tanpa intervensi kepada siswa dan alumni dengan ancaman tidak bisa menerima ijazah jika tidak menyetor dana yang ditentukan.

“Tidak ada larangan bagi siswa melakukan kegiatan jika dianggap positif dengan catatan bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan yang berlaku. Termasuk tidak ada tindakan diskriminasi dan intervensi yang akan menimbulkan perilaku maladministrasi. Jika ada jaminan, silahkan saja,” sumbang Lukman Umar. (*/Naf)