Pilkada Polman, Ribuan Pemilih Belum Punya KTP Elektronik
MAMUJU--Komisioner KPU Sulawesi Barat, Nurdin Passokkori mengungkapkan, masih ada ribuan orang di Polman yang punya hak pilih namun belum mengantongi KTP elektronik. Hal itu membuka peluang hilangnya hak pilih dari ribuan orang tersebut.
"Kalau di Polman itu data terakhir malah hampir 40 Ribu pemilih yang belum terekam KTP," sebut Nurdi saat ditemui belum lama ini.
Meski begitu, Nurdin memastikan, kondisi tersebut tetap akan jadi perhatian khusus utamanya pada proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap para pemilih yang saat ini sedang berproses.
"Kita tidak terpengaruh disitu. Karena secara langsung bagi KPU itu tidak berpengaruh. Karena KPU punya mekanisme sendiri untuk memfaktualkan. Hanya saja, dasar KPU melakukan Coklit itu adalah DP4 atau daftar pemilih terakhir," jelasnya.
Menurut Nurdin, jika ada pemilih yang namanya tidak terdaftar dalam DP4, maka bukan tidak mungkin dalam perhitungan awal KPU tidak dapat lagi untuk mendeteksinya.
"Apalagi kalau yang bersangkutan tidak ada ditempat pada saat petugas datang, atau tidak dilaporkan, maka itu bisa lewat, karena ia lewat dalam database. Paling di situ masalahnya," sambungnya.
Dengan proses Coklit tersebut, KPU tetap akan mencatat siapa saja yang telah memiliki hak memilih meski yang bersangkutan belum mengantongi dokumen kependudukan.
"Coklit itu, petugas kita akan turun langsung ke rumah-rumah warga mengecek berapa orang di rumah itu yang telah berumur 17 tahun atau yang memenuhi syarat, meskipun dia tidak punya data kependudukan, kita akan catat," urai Nurdin.
Untuk pemilih yang belum memiliki dokumen kependudukan yang sah, Nurdin menyebut, KPU tetap akan melaporkan data itu ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Sebetulnya itu yang sangat menentukan, Capil dan KPU. Tapi karena Capil ini ada masalah di proses perekaman, maka terakhir ini tanggung jawab itu ada di KPU untuk mendata orang. Angka 40 Ribu pemilih yang belum memiliki dokumen kependudukan itu harus tercover dalam proses Coklit ini. Apapun masalahnya, kalau itu berkaitan dengan dokumen kependudukan, kita akan laporkan ke Capil," terangnya.
Pemilih yang hendak menyalurkan hak politiknya, kata Nurdin, wajib hukumnya bagi yang bersangkutan untuk memiliki KTP elektorinik, atau Surat Keterangan (Suket).
"Jadi sebenarnya ini mudah saja. Kalau misalnya ia (Capil) belum punya blangko KTP, yah di kasi Suket saja. Itu sudah cukup. Tapi kalau itu tidak ada memang sulit, karena tidak yang membuktikan bahwa yang bersangkutan berhak memilih di tempatnya. KPU hanya mengusulkan supaya tidak ada orang yang terlewatkan hak pilihnya. Yah kita tentu berharap Capil juga proaktiflah menyelesaikan merampungkan administrasi kependudukan masyarakat," begitu jelas Nurdin Passokkori.
Sementara itu, pimpinan Bawaslu Sulawesi Barat, Supriadi Narno menyebut, pihaknya pun ikut ambil bagian dalam mengawasi proses Coklit yang saat ini sedang berproses. Ia juga mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Polman untuk segera membenahi data administrasi kependudukan utamanya jelang Pemilukada Polman.
"Yang masalah memang masih banyak data pemilih yang belum terekam. Kita menghimbau pihak Capil untuk melakukan perekaman," sumbang Supriadi Narno. (Naf/A)