Baca Nih, Ini Pejabat Eselon II yang Dimutasi Bupati Mamuju

Wacana.info
Habsi Wahid Melantik Pejabat Eselon II Lingkup Pemkab Mamuju. (Foto/Humas Pemkab Mamuju)

MAMUJU--Di penghujung 2017, Bupati Mamuju, Habsi Wahid menyempatkan mereposisi 2 pejabat Eselon II di lingkup pemerintah kabupaten Mamuju. 

Hal itu didasarkan pada keputusan Bupati Mamuju Nomor : 821-22-627 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten mamuju, serta surat keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 821-22-8183 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamuju yang berlangsung di ruang kerja Bupati, Jumat, (29/12).

Berdasarkan 2 surat keputusan di atas, Habsi Wahid resmi melantik Agung Pattola M Lazim yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten Mamuju menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Mamuju. Ia menggantikan pejabat sebelumnya, H Suparman jabatan lama yang diberi jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang  Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Sekretariat kabupaten Mamuju.

Pada kesempatan itu, Habsi Wahid mengaku sangat berbahagia sebab mutasi tersebut sekaligus jadi jawaban atas beragam polemik yang sempat terjadi lantaran Suparman telah dipindahkan ke tempat yang berbeda.

"Karena adanya aturan perundang-undangan yang tidak mendukung pada saat itu, jadi kita mencoba meluruskan sehingga butuh proses yang lebih lama. Dan sekali lagi, itu bukan bentuk ketidaksenangan sehingga dilakukan mutasi. Hal itu lumrah terjadi dalam satu jabatan, dalam satu organisasi apapun dalam rangka adanya dinamisasi," urai Habsi.

"Suparman dimutasikan tentu sudah melalui jenjang aturan prosedur yang ada karena untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ada dua kiblat proses yang dilalui. Pertama harus melalui keputusan Menteri Dalam Negeri dan ditindaklanjuti oleh ketetapan serta keputusan Bupati dan untuk melakukan pergantian pejabat juga telah melalui uji kompetensi dari Panitia Seleksi (Pansel) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) juga persetujuan dari komite Aparatur Sipil Negara (KASN) di tingkat pusat sehingga dua pejabat ini telah memenuhi syarat dilakukanya mutasi," terang Habsi Wahid. (*/Naf)