Proses Pengerjaan Bandara Berlanjut, DPRD Pasang Badan
MAMUJU--DPRD Sulawesi Barat menjamin proses pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang terkena perluasan bandara Tampa Padang tetap akan terealisasi.
Saat Komisi I DPRD Sulawesi Barat berkunjung ke Lingkungan Labuang, Kalukku; lokasi perluasan bandara Tampa Padang, Selasa (1/08).
Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Barat, Yahuda Salempang berani menjamin proses pembayaran ganti rugi lahan tersebut tetap akan terealisasi. Bahkan, politisi Demokrat itu menyebut, proses pembayarannya bisa diwujudkan setidaknya pada bulan Oktober tahun ini.
"Setelah penetapan APBD perubahan tahun ini, saya kira itu sudah bisa dibayarkan. Yah, bulan 10 sudah bisa," tutur Yahuda di hadapan sejumlah masyarakat Labuang yang sempat hadir.
DPRD yang pasang badan itu bukan tanpa alasan. Proses pengerjaan perluasan bandara sudah seharusnya segera dilakukan. Masalahnya, hingga kini, pembayaran ganti rugi lahan milik masyarakat belum bisa direalisasikan mengingat ketersediaan anggaran yang memang belum memungkinkan.
"Jadi mungkin bisa dilakukan penimbunan dulu di lahan itu. Nanti menyusul pembayarannya. Ini penting, karena yang kita hindari jangan sampai masuk musim hujan lagi, bisa terhambat proses pengerjaannya. Sementara proses tersebut sudah harus dirampungkan tahun ini," jelas Yahuda.
Yahuda pun meminta agar masyarakat bisa memberi kepercayaannya kepada DPRD. Setidaknya memberikan izin ke pekerja proyek perluasan bandara untuk bisa bekerja. Urusan ganti rugi lahan, biar DPRD yang menyelesaikannya.
"Itu komitmen kami. Masalah anggaraannya tetap akan dibahas di Komisi I. Jadi secara pribadi maupun kelembagaan, kami siap menjamin proses pembayarannya akan direalisasikan. Kami akan mengawal itu bersama pemerintah," kata Yahuda.
"Prinsipnya, kita tidak ingin menghambat proses pembangunan bandara. Di saat yang sama, proses pelunasan ganti rugi lahan sampai saat ini masih terus berjalan. Jadi, kami meminta agar masyarakat bersedia lahannya untuk dikerja. Nanti urusan pembayaran ganti ruginya, kami yang akan mengawal. Itu komitmen kami," tegas Yahuda Salempang.
Sekedar informasi, merujuk ke surat yang dikeluarkan pemerintah provinsi Sulawesi Barat 27 Juli 2017 lalu disebutkan, pembebasan lahan untuk keseluruhan lingkuan Labuang seluas 329,122 Meter Persegi dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp. 21.392.930.000 dan telah diselesaikan pada anggaran APBD Tahun 2017 seluas 23.141 Meter Persegi dengan anggaran sebesar Rp. 1.504.165.000.
Khusus areal pembangunan terminal bandara Tampa Padang seluas 122.245 Meter Persegi dengan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp. 7.945.925.000.
Surat yang diterbitkan dengan nomor 004.5/1035/Tapem itu bertujuan untuk meminta kepada pimpinan DPRD Sulawesi Barat melalui Komisi I kiranya dapat mempertimbangkan penambahan anggaran melalui perubahan APBD Tahun 2017 untuk menyelesaikan prioritas pembebasan tanah untuk kelancaran pembangunan terminal bandara. (Naf/A)