Tunjangan Anggota DPRD Dinaikkan, Tugas dan Peran Legislator Mesti Maksimal

Wacana.info
Ikhwan Wahid. (Foto/Facebook)

MAMUJU--Nominal tunjangan untuk Anggota serta Pimpinan DPRD se-Indonesia sudah dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo. Naiknya tunjangan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kebijakan tersebut diharapkan turut dibarengi dengan maksimalisasi kinerja para Anggota DPRD. Ketua DPD Pemuda Hanura Sulawesi Barat, Ikhwan Wahid menegaskan hal itu.

"Jangan sampai beragam kenaikan tunjangan yang diterima para Anggota DPRD itu tidak mampu memingkatkan kualitas kerja para Anggota Dewan kita," sebut Ikhwan Wahid saat ditemui dalam sebuah kesempatan, Senin (31/07).

Pemerintah pusat dalam menyetujui kebijakan tersebut menurut Ikhwan jelas bertujuan agar apapun yang dilakukan oleh para Anggota DPRD semakin berpihak pada kebaikan masyarakat. 

"Kita bukan dalam posisi mempersoalkan lahirnya kebijakan itu. Hanya saja, alangkah lebih idealnya jika kenaikan tunjangan para Anggota Dewan itu dibarengi dengan kualitas yang ditunjukkan Anggota Dewan kita dalam melaksanakan tugasnya," sambungnya.

"Sekarang kita tinggal lihat. Sama-sama kita mengontrol kinerja para Anggota Dewan kita. Terlebih jika kebijakan tersebut benar-benar telah dijalankan. Kita tetap harus memastikan kualitas kerja para legislator itu," pungkas Ikhwan Wahid. (Naf/B).