Proses Ganti Rugi Lahan Bandara, DPRD Temukan Data Tak Sinkron
MAMUJU--Proses ganti rugi lahan masyarakat terkait perluasan areal bandara Tampa Padang kini mulai berjalan. Meski begitu, nyatanya DPRD menemukan terdapat data masyarakat calon penerima ganti rugi yang tidak nyambung antara data dari pemerintah provinsi dengan data yang disetor oleh pihak PPK pembangunan bandara.
Persoalan tersebut terungkap dalam kunjungan kerja Komisi I DPRD Sulawesi Barat ke Bandara Tampa Padang, Selasa (1/08). Di sana, sejumlah anggota DPRD Sulawesi Barat menggelar dialog dengan masyarakat calon penerima ganti rugi, dan PPK pembangunan bandara.
"Setelah kami mencermati data yang diberikan Biro Tata Pemerintahan yang menyalurkan proses ganti rugi, kami kroscek dengan data dari PPK pembangunan bandara, ada yang tidak konek. Ada yang tidak sesuai," ungkap Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Barat, Yahuda Salempang.
Mengetahui hal tersebut, DPRD berencana untuk kembali melakukan verifikasi atas ketidaksinkronan data itu. Yahuda menyebut, pihaknya bakal kembali melibatkan pihak eksekutif, PPK bandara, serta masyarakat sendiri untuk meretas persoalan itu.
"Ini penting, harapannya agar dalam proses pembahasan anggaran nanti, itu semua sudah bisa diakomodir. Tentang nama-nama yang tidak konek ini, kami membutuhkan informasi dari masyarakat yang betul-betul memiliki lokasi di sana," begitu kata Yahuda.
Untuk informasi, perluasan areal bandara sendiri rencananya akan direalisasikan di wilayah lingkungan Labuang. Saat ini, proses pengerjaan perluasan bandara sudah mulai digenjot sebagian. Khusus bagi lahan yang belum terbayarkan, pemerintah hingga kini masih memproses pencairan dana ganti rugi.
"Kita mau pastikan, mana data yang paling akurat untuk kita gunakan. Kami tidak dalam posisi mengintervensi kewenangan Biro Tata Pemerintahan, kita hanya ingin meluruskan kalau ada diantara hasil kerja yang selama ini dilakukan yang sifatnya belum prioritas. Kami tidak mengatakan ini salah, tetapi kami berupaya agar semuanya berjalan sesuai dengan keinginan pemerintah, keinginan masyarakat, dan keinginan aturan," sumbang Anggota Komisi I DPRD Sulawesi Barat, Sukari M Noer. (Naf/B).