Perda Tunjangan Keuangan dan Hak Administratif Lainnya, Tunggu Aturan Baru atau Tak Perlu ?
MAMUJU--Debat sempat tersaji di paripurna DPRD Sulawesi Barat dengan isu utama hak keuangan dan administratif pimpinan/anggota DPRD, Senin (31/07).
Ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan/anggota DPRD telah diajukan pihak eksekutif untuk dibahas di lembaga legislatif itu. Dalam draft Ranperda yang dimasukkan pemerintah provinsi Sulawesi Barat, memang tak disebutkan besaran anggaran untuk pemenuhan hak keuangan dan administratif pimpinan/anggota DPRD berdasarkan PP 18/2017.
"Belum (penentuan nominal anggaran hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD). Kalau tidak salah di PP 18 itu cuma dikatakan disesuaikan dengan kemapuan daerah dengan membaginya ke dalam 3 tingkatan, tinggi, rendah dan sedang. Itu yang menjadi acuan dalam menentukan besarannya," ujar Asisten 1 pemerintah provinsi Sulawesi Barat, Nur Alam Thahir saat ditemui di gedung DPRD Sulawesi Barat.
Atas dasar itu, pemerintah provinsi Sulawesi Barat menawarkan opsi lain terkait proses penetapan Perda tersebut. Menunggu terbirtnya Permendagri atau Permenkeu yang baru, atau dengan opsi lain yakni dengan menetapkan Perda-nya sembari menunggu dan berkonsultasi ke pemerintah pusat terkait petunjuk teknis besaran anggarannya.
Sanggahan pun datang dari fraksi keummatan. Mahyadin Mahdi dari fraksi keummatan DPRD Sulawesi Barat menilai, Perda tersebut mestinya ditetapkan secepat mungkin. Dirinya menyebut, eksekutif dan legislatif tak harus menunggu terbitnya Permendagri atau Permenkeu baru.
"Di semua pasal di PP 18 2017 itu tak satupun yang menyebut bahwa dalam menetapkan Perda-nya harus menunggu terbitnya Permendagri atau Permenkeu lagi. Jadi, tidak ada alasan bagi kita untuk harus menunggu itu semua untuk menetapkan Perda ini," tegas Mahyadin.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulawesi Barat, A Mappangara menyampaikan, perlu atau tidaknya Ranperda itu menunggu terbitnya Permendagri atau Permenkeu yang baru akan dibahas dalam rapat-rapat Pansus. Menurutnya, rapat Pansus nantinya tetap akan mengkaji lebih dalam terkait kemampuan keuangan daerah dan keharusnya pemerintah mengejewantahkan amanah sesuai PP 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan/anggota DPRD itu.
"Pansus Ranperfda ini kedepan tetap akan bekerja. Jadi hal-hal yang masih perlu dipertanyakan, mungkin akan lebih tepat dibahas di rapat Pansus bersama pihak eksekutif," ujar A Mappangara. (Naf/A)