Tentang Hak Keuangan dan Administratif Legislator, Begini Tanggapan Fraksi di DPRD Sulbar
MAMUJU--DPRD Sulawesi Barat baru saja menggelar rapat paripurna dengan isu utama seputar hak keuangan dan administratif pimpinan/anggota DPRD.
Secara maraton, DPRD bersama pihak eksekutif menggekar rapat dengan agenda penyerahan Ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan/anggota DPRD pagi hari, Senin (31/07). Siangnya dilanjut dengan jawaban fraksi DPRD Sulawesi Barat terhadap Ranperda itu dan langsungn diakhiri dengan jawaban pemerintah terhadap tanggapan fraksi.
Semua fraksi di DPRD Sulawesi Barat secara umum menghendaki pembahasan Ranperda tersebut dibahas ke tingkat selanjutnya. Secara bergiliran, juru bicara masing-masing fraksi membacakan tanggapannya terhadapn Ranperda itu.
"Sebagai bagian dari pemerintah, kami tetap berkomitmen untuk menyumbangkan segenap tenaga dan pikiran kami demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Sulbar. Pada dasarnya, kami setuju untuk membahas Ranperda ini ke tingkat selanjutnya. Tapi, hendaknya tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah," sebut juru bicara fraksi Demokrat, Syamsul Samad.
Fraksi partai Golkar pun demikian. Nurul Fuada, juru bicara fraksi partai Golkar juga menyampaikan persetujuannya untuk membawa Ranperda itu untuk dibahas ke tingkatan selanjutnya.
"Asal semuanya tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Lahirnya Perda ini tentu akan meningkatkan kemampuan dalam dan memaksimalkan tugas dan fungsi serta wewenang DPRD. Meningkatkan kualitas serta efektivitas para anggota DPRD," kata Nurul Fuada.
Fraksi Gerindra pun demikian, Jumiati A Mahmud yang didaulat jadi juru bicara Gerindra menyebut, hak keuangan dan administratif pimpinan/anggota DPRD akan berdampak pada peningkatan kinerja para anggota DPRD Sulawesi Barat.
"Ini akan jadi motivasi bagi kami dalam menjalankan fungsi dan wewenang di DPRD. Sekaligus meningkatkan kualitas kerja di DPRD. Kami berharap agar pengajuan Ranperda ini telah melalui tahap pengajian sebelumnya, termasuk mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah," kata Ibu Jum, sapaan akrab Jumiati A Mahmud.
Ajbar, juru bicara fraksi Partai PAN berharap, proses pembahasan Ranperda tersebut dilakukan secara serius dan bersungguhn-sungguh.
"Kami berharap, pembahasannya dilaksanakan secara serius dan bersungguh-sungguh. Ini juga dapat mendukung aktivitas DPRD secara maksimal sesuai fungsi dan tanggung jawabnya. Pembahasannya bisa berjalan dengan cepat dan efektif," harap Ajbar.
Di tempat yang sama, Halim yang jadi juru bicara fraksi Partai PDIP juga meminta agar pembahasan Ranperda tersebut dilanjutkan ke tingkat selanjutnya. Ia juga menegaskan komitmen untuk memperjuangkan segala kepentingan masyarakat, terlebih dengan diberlakukannya aturan tentang hak keuangan dan administratif pimpinan/anggota DPRD.
"Ini bukan untuk memanjakan pimpinan dan anggota DPRD. Ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas kerja dan tanggung jawab k-edewanan yang ke depan tentu semakin berat. Kami akan konsisten dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat," ucap pria asal Wonomulyo itu.
Fraksi keummatan mempercayakan Mahyadin Mahdi untuk membacakan tanggapannya seputar Ranperda tersebut. Secara khusus, ia memberikan catatan seputar besaran tunjangan hak keuangan dan administratif pimpinan/anggota DPRD.
Menurutnya, pemerintah dalam menetapkan Perda terserbut tak mesti menunggu Permendagri atau Permenkeu yang secara detail mengatur besaran nilai hak keuangan dan administratif pimpinan anggota DPRD.
"Kami berpandangan, Perda ini ditetapkan saja, kita tidak perlu menunggu terbitnya Permedagri atau Permenkeu yang terbaru. Di PP 18 2017 juga tidak disebutkan bahwa ini harus menunggu terbitnya Permedagri atau Permenkeu yang baru. Ditetapkan saja dulu, urusan besarannya, nanti kita konsultasikan ke Kemendagri," sebut Mahyadin.
"Kami berpandangan, ini sudah harus diperdakan. Ini harus menjadi stimulan bagi anggota DPRD dalam meningkatkan kinerja, baik dari fungsi pengawasan, maupun dalam merampung aspirasi masyarakat," sambungnya.
Fraksi Indonesia hebat mendaulat Risbar Berlian untuk membacakan tanggapannya atas Ramperda di atas, Pada kesempatan itu, Risbar meminta agar pembahasan Ranperda itu dilakukan secara serius dan bersungguh-sungguh.
"Lahirnya Perda itu dapat mendukung aktivitas keuangan secara maksimal sesuai fungsi dan tanggung jawab kedewanan," cetus Risbar Berlian.
Sebagai informasi, Untuk diketahui, nominal tunjangan untuk Anggota serta Pimpinan DPRD se-Indonesia sudah dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo.
Naiknya tunjangan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku.
Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sulawesi Barat, A Mappangara. Mewakili pihak eksekutif, Aisiten I pemerintah provinsi Sulawesi Barat, Nur Alam Thahir. (Naf/B)