Kabar Terkini Dugaan Korupsi APK, Polisi Masih Tunggu Data BPKP
MAMUJU-Kepolisian Daerah Sulawesi Barat mengaku belum bisa mengambil langkah apapun terkait tindaklanjut penyelesaian kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat.
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi APK baru bisa ditindaklanjuti setelah polisi telah menerima data rill dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dir Reskrimsus Polda Sulawesi Barat, KBP Wisnu Andayanadi mengungkapkan, tanpa data rill dari BPKP tentang penghitungan kerugian negara yang di timbulkan dalam perkara dugaan kasus APK, pihak penyidik tidak dapat bertindak lebih jauh.
"Selama belum ada verifikasi dari BPKP, kita tidak bisa melakukan apa-apa," ujar Wisnu Andayana dalam konfrensi pers Polda Sulawesi Barat, Selasa (9/05).
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan APK di tubuh KPU Sulawesi Barat telah diungkap polisi sejak sebelum perhelatan Pemilukada digelar beberapa waktu lalu. Proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut juga sempat dihentikan sementara dengan alasan menunggu seluruh tahapan Pemilukada selesai.
Dijelaskan Wisnu, data kerugian yang di peroleh dari BPKP nantinya akan menjadi acuan dalam melakukan peyidikan lebih lanjut. Meski juga disebut, data tersebut secara aturan bukanlah alat untuk menentukan siapa yang jadi tersangka.
"Kalau toh sudah ada keterangan dari BPKP, itu juga bukan sebagai aturan untuk menentukan tersangka," sambungnya.
Informasi yang diperoleh, sampai saat ini pihak penyidik dari Polda Sulawesi Barat telah memanggil 5 orang saksi untuk dimintai keterangan. (Keto/A)









