Jelang Survei Kepuasan Layanan Publik, Ombudsman Dorong Semua Kabupaten Masuk Zona Hijau
Mamuju–Dalam waktu dekat, Ombudsman Republik Indonesia kembali akan melakukan survei uji kepatuhan pemenuhan komponen standar layanan publik di level pemerintahan pusat, maupun daerah.
Ombusman perwakilan Sulawesi Barat berkeinginan agar jajaran pemerintahan di Sulawesi Barat bisa masuk dalam ketegori zona hijau pada survei tersebut.
Bercermin pada hasil survei uji kepatuhan tahun 2016 sialm, sebanyak 4 kabupaten di Sulawesi Barat masih menempati posisi zona kuning. 1 kabupaten diantaranya (Matra) bahkan masuk dalam zona merah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar menyebut, hasil tersebut akan jadi bahan evaluasi. Harapannta, pada pelaksanaan uji kepatuhan tahun 2017 ini, semua OPD yang disurvei mendapat rapor hijau atau masuk dalam zona hijau.
Lukman mengatakan, untuk mendorong semua OPD pada empat kabupaten di Sulawesi Barat masuk Zona hijau, pihaknya terlebih dahulum akan melakukan supervisi layanan publik di tingkat lokal.
“Untuk mengetahui kondisi terkini persiapan setiap OPD jelang uji kepatahun tahun 2017, kami melakukan supervisi layanan publik. Melalui program ini diharapkan semua OPD masuk dalam zona hijau. Ini bagian dari upaya Ombudsman untuk mendorong terciptanya layanan publik berkualitas, bersih dan melayani,” sebut Lukman (8/05).
Untuk diketahui, kabupaten yang akan disurvei tahun 2017 ini diantaranya, Kabupaten Polewali Mandar, Majene, Mamuju dan Kabupaten Mamuju Utara serta OPD Lingkup Pemprov Sulawesi Barat. Sementara kabupaten Mamasa dan Mamuju Tengah akan baru akan disurvei setelah 2 dari 4 kabupaten yang disurvei di atas telah mendapat rapor hijau.
“Survey kepatuhan tahun ini, masih berfokus pada kenyamanan pengguna layanan dalam mengakses pelayanan publik, kesesuaian standar yang ditetapkan dengan pelaksanaannya. Penilaian itu termasuk ada atau tidaknya Pungli pada unit layanan tersebut. Juga ada atau tidaknya praktik percaloan di dalamnya,” terang Lukman.
Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 15 telah mengamanatkan kewajiban penyelenggara untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Hal ini menjadi salah satu dasar Ombudsman RI dalam melakukan survei penilaian kompetensi penyelenggara layanan publik. (*/Naf)









