Resmi, Pemerintah Bubarkan HTI

Wacana.info
Pemerintah Resmi Bubarkan HTI. (Foto/Kompas.com)

JAKARTA--Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pemerintah. Pemerintah juga secara resmi mengeluarkan larangan kegiatan yang dilakukan HTI.

Seperti dikutip dari portal berita Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto mengungkapkan, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.

"Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila," kata Wiranto dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/05).

Adapun alasan pemerintah hingga akhirnya membubarkan HTI diantaranya, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Tak hanya itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Aktifitas yang dilakukan HTI juga dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

"Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," demikian Wiranto. (*/Naf)