Sugianto Sebut Pentingnya Perda RTRW Sebagai Bukti Kepemilikan Kepulauan Bala Balakang
![Wacana.info](https://wacana.info/foto_berita/9611_rapat_pansus_bala_balakang_3_edited.jpg)
MAMUJU--Wakil Ketua DPRD Mamuju, Sugianto menyebut pentingnya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk segera disahkan. Itu erat kaitannya dengan polemik kepemilikan kepulauan Bala Balakang yang kini kian hangat diperbincangkan.
Itu dikatakan Sugiantio di tengah rapat Pansus Bala Balakang di DPRD Mamuju, Rabu (22/03).
Menurutnya, Perda RTRW penting untuk segera ditetapkan. Dengan lahirnya Perda tersebut, Sugianto menganggap, pemerintah Mamuju membuktikan keseriusannya dalam merpertahankan kepulauan Bala Balakang.
"Kenapa ini penting, karena bagaimana kita menjadikan dasar dalam berdiplomasi dengan pemerintah Kalimantan kalau kita sendiri belum memiliki dasar pijakan utama dalam bentuk Perda RTRW," sebut Sugianto di hadapan sejumlah Anggota DPRD lainnya, pihak eksekutif pemerintah
kabupaten Mamuju, serta Aliansi Peduli Kepulauan Bala Balakang yang menghadiri pertemuan tersebut.
Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW yang diterbitkan pemerintah provinsi Kalimantan Timur jadi pemicu memansnya isu kepemilikan Bala Balakang. Betapa tidak, kuat dugan, di Perda tersebut, Kalimantan Timur memasukkan Bala Balakang (disebut Balabalagan) sebagai wilayah yang memiliki nilai strategis.
Dijelaskan Sugianto, hal lain yang juga bisa dijadikan dasar kuat dalam hal kepemilikan Bala Balakang ialah Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat dua di Sulawesi.
"Dasar kedua kita dalam mempertahankan Bala Balakang itu pembentukan Sulawesi Barat melalui Undang-Undang No 26 Tahun 2004," terang politisi Golkar ini.
Rapat hari itu lagi-lagi melahirkan sejumlah rekomendasi. Diantaranya perlunya perhatian khusus pemerintah kabupaten Mamuju dan provinsi Sulawesi Barat terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat di kepulauan Bala Balakang. Meminta kepada pemerintah daerah untuk segera membentuk tim pendampingan serta meminta kepada pemerintah daerah untuk melahirkan Perda khusus.
"Kepada tim yang dibentuk oleh Pemda, diminta untuk memantapkan data dan fakta sebagai bahan berdiplomasi dengan pihak terkait. Baik kita berdiplomasi dengan pemerintah pusat maupun kita berdiplomasi dengan pemerintak Kalimantan Timur," kata Sugianto.
Tak hanya itu, rekomendasi lain yang juga lahir dari pertemuan hari itu ialah desakan ke pemerintah daerah untuk memaksimalkan anggaran dan pembangunan infrastruktur yang dialokasikan ke kepulauan Bala Balakang, mendesak pemerintah provinsi Sulawesi Barat agar serius mengkomunikasikan ke pemerintah pusat dalam membatalkan Perda No 1 Tahun 2016 tentang RT/RW Kalimantan Timur.
"Bersama pemerintah, rakyat Mamuju dan semua kalangan, baik Pemuda, mahasiswa, LSM, wabilkhusus Aliansi Peduli Kepulauan Bala Balakang agar senantiasa bersiap berada di garda terdepan dalam mengawal dan memastikan status Bala Balakang sebagai wilayah kabupaten Mamuju. Bukan wilayahnya Kalimantan Timur,"simpul Sugianto. (Keto/A)