Besok, Perselisihan Hasil Pemilukada Sulbar Kembali Disidang
![Wacana.info](https://wacana.info/foto_berita/4976_jadwal_sidang_mk.jpg)
JAKARTA--Tuntas dengan agenda sidang pendahuluan Jumat kemarin, gugatan Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat bakal kembali di gelar Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Selasa (21/03).
Seperti dilansir di situs resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id, MK bakal kembali akan bersidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, dan pengesahan alat bukti.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat dengan nomor perkara 13/PHP.GUB-XV/2017, akan dimulai pada pukul 13:00 WIB. Sidangnya sendiri berlangsung di panel 1 yang berisikan 4 hakim konstitusi masing-masing, Arief Hidayat (Ketua), Maria Farida Indrati(Anggota), Suhartoyo (Anggota), dan Wahiduddin Adams (Anggota).
Sebelumnya, MK telah menutaskan sidang awal dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Kala itu, pemohon dalam hal ini pasangan Suhardi Duka-Kalma Katta lewat kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra telah membacakan sejumlah poin yang termaktub dalam materi gugatannya. Dalam penjelasannya, Yusril menyebut telah terjadi sejumlah kecurangan sistematis pada pelaksanaan Pemilukada Sulawesi Barat utamanya di kabupaten Matra, Majene dan Polman.
Besok, giliran Termohon yang dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat dan Pihak Terkait, pasangan Ali Baal Masdar-Enny Anggraeni Anwar, serta keterangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang akan didengar keterangan atau penjelasannya. Termasuk pengesahan alat bukti. (A/Naf)