Soal Rencana KPU Membuka Kotak Suara, SDK: Kami Akan Adukan
MAMUJU--Untuk menyiapkan dokumen dan persiapan lainnya menuju sidang Perselisihan Hasil Pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat rencananya bakal membuka kotak suara hasil Pemilukada, 15 Februari yang lalu.
Hal itu mengundang reaksi berbagai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat, dan juga dari calon Gubernur, Suhardi Duka (SDK). SDK menganggap, adalah hal yang fatal jika KPU benar-benar merealisasikan rencananya membuka kotak suara.
"Membuka kotak suara jika tak ada perintah MK jelas pelanggaran. Itu tidak dibenarkan, sebab dokumen yang tersimpan dalam kotak suara itu adalah dokumen yang sifatnya rahasia," tutur SDK yang dihubungi, Kamis (9/03).
SDK yang telah resmi memasukkan gugatannya ke MK itu mengaku bakal mengawal persoalan di atas. Jika aksi buka kotak benar-benar terjadi, SDK menegaskan, pihaknya bakal mengadukan hal itu ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau ke pihak kepolisian.
"Pasti akan kita laporkan. Ke DKPP kalau sifatnya kode etik, atau ke ranah pidana. Itu jelas melanggar," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Sulawesi Barat, Busran Riandi menegaskan, dengan alasan apapun, KPU tidak punya kewenangan untuk membuka dokumen yang kini suda bersifat rahasia tersebut. Menurut Busran, jika KPU tetap ngotot untuk membuka kotak suara, maka yang dilakukan KPU itu adalah langkah yang ilegal alias melanggar aturan.
"Jika KPU memang benar-benar membuka kotak suara, itu artinya KPU telah melanggar aturan. Semua dokumen dalam kotak suara itu kan sudah menjadi dokumen yang sifatnya rahasia. Sesuai aturan, itu hanya bisa dibuka jika MK mengeluarkan rekomendasi untuk membukanya. Selama MK tak memerintahkan itu, maka kotak suara tidak boleh dibuka," tegas Busran.
Sebagai langkah antisipasi, Bursan dengan tegas menitip pesan kepada seluruh pengawas Pemilukada di semua tingkatan untuk melakukan pengawasan melekat pada setiap proses yang dilakukan KPU, utamanya jelang pelaksanaan sidang Perselisihan Hasil Pemilukada di MK.
"Kami sudah perintahkan kepada semua pengawas, mulai dari Panwaslu kabupaten, sampaui pengawas di level paling bawah untuk melakukan pengawasan melekat. Kalau misalnya benar KPU akan membuka kotak suara, saya pastikan, Panwaslu kabupaten atau kami di Bawaslu tidak akan menghadirinya. Sebab, menurut kami, itu sudah melanggar aturan," pungkas Busran Riandi. (A/Naf)