KPU Bakal Buka Kotak Suara, Bawaslu: Itu Ilegal
MAMUJU--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat rencananya bakal membuka seluruh dokumen yang ada di dalam kotak suara hasil Pemilukada 15 Februari yang lalu. Jika tak ada aral melintang, aksi buka kotak suara itu akan dilakukan KPU 13 Maret ini.
Karena telah menjadi dokumen rahasia, bukankah membuka kotak suara itu adalah tindakan terlarang ?.
Komisioner KPU Sulawesi Barat, Mursalim menjelaskan, pihaknya akan membuka kotak suara 13 Maret ini. Alasannya, sesuai jadwal persidangan Perselisihan Hasil Pemilukada, 13 Maret ini, KPU sebagai pihak termohon telah menerima salinan materi gugatan pasangan Suhardi Duka (SDK)-Kalma Katta (pemohon) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadwalnya kan tanggal 13 atau 14 ini, kita sudah menerima salinan materi gugatan dari MK. Sebagai pihak termohon, tentu kami akan menyiapkan segala sesuatunya untuk mengikuti proses persidangan di MK nanti," terang Mursalim saat dihubungi, Kamis (9/03).
Untuk menghindari munculnya dugaan rekayasa pada proses buka kotak suara yang rencananya bakal dilakukan KPU tersebut, Mursalim menyebut, pihaknya tetap mengedepankan azas transparansi pada aksi buka kotak suara nantinya.
"Kita akan tetap mengundang teman-teman Bawaslu, pihak kepolisian, serta semua pihak yang punya kepentingan di proses Pemilukada ini. Kita tetap menjunjung tinggi azas transparansi pada setiap proses Pemilukada Sulbar. Termasuk nanti jika kita membuka kotak suara, kita akan libatkan semua pihak untuk ikut menyaksikan," sebut Mursalim.
Dikonformasi perihal rencana buka kotak suara di atas, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat, Busran Riandi menegaskan, dengan alasan apapun, KPU tidak punya kewenangan untuk membuka dokumen yang kini suda bersifat rahasia tersebut. Menurut Busran, jika KPU tetap ngotot untuk membuka kotak suara, maka yang dilakukan KPU itu adalah langkah yang ilegal alias melanggar aturan.
"Jika KPU memang benar-benar membuka kotak suara, itu artinya KPU telah melanggar aturan. Semua dokumen dalam kotak suara itu kan sudah menjadi dokumen yang sifatnya rahasia. Sesuai aturan, itu hanya bisa dibuka jika MK mengeluarkan rekomendasi untuk membukanya. Selama MK tak memerintahkan itu, maka kotak suara tidak boleh dibuka," tegas Busran.
Sebagai langkah antisipasi, Bursan dengan tegas menitip pesan kepada seluruh pengawas Pemilukada di semua tingkatan untuk melakukan pengawasan melekat pada setiap proses yang dilakukan KPU, utamanya jelang pelaksanaan sidang Perselisihan Hasil Pemilukada di MK.
"Kami sudah perintahkan kepada semua pengawas, mulai dari Panwaslu kabupaten, sampaui pengawas di level paling bawah untuk melakukan pengawasan melekat. Kalau misalnya benar KPU akan membuka kotak suara, saya pastikan, Panwaslu kabupaten atau kami di Bawaslu tidak akan menghadirinya. Sebab, menurut kami, itu sudah melanggar aturan," pungkas Busran Riandi. (A/Naf)