Niatnya ML... Eh, Diciduk Polisi

Wacana.info
Para Pelaku di Polres Mamuju. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Malang nian nasib HR (26). Ia  harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah dibekuk polisi di salah satu kamar hotel.

HR yang berniat 'inde hoy' dengan IW (23) diamankan polisi sebelum perbuatan jahatnya itu ia lakukan. Sebelumnya, HR mengancam bakal menyebarkan video mesum IW dan kekasihnya FR, jika menolak permintaannya mesumnya itu.

Informasi yang diperoleh, IW dan FR adalah dua sejoli yang ternyata jadwal pernikahannya sudah ditentukan. Karena merasa diancam dan perbuatan HR, IW memustuskan melaopr ke polisi.

Mendapat informasi cukup, polisi menyiapkan jebakan. Tanpa sepengetahuan HR, IW yang dikawal polisi pun menuju sebuah hotel yang ditunjuk HR. Bukannya bertemu IW, HR malah berhadapan dengan aparat di depan kamar hotel. 

"HR ini yang terakhir menerima video dari AW (23) yang juga mendapat video dari AI (23). AI lah yang merekam adegan asusila itu secara diam-diam. AI dan AW diamankan di rumah masing-masing," tutur Kapolres Mamuju, Muhamad Rivai, Rabu (08/03). 

Rivai menuturkan, sekitar bulan Januari 2017 lalu, AI merekam adegan asusila IW dan FR di kamar kosnya di jalan Kurungan Bassi Mamuju. Durasi video selama 9 menit 33 detik itu tersimpan aman di handphone merek Sony Experia milik AI. 

AI kemudian mengirim video itu kepada AW dengan menggunakan aplikasi Share IT. Kemudian pada tanggal 27 Februari 2017, video itu dikirim oleh AW dari rumnah kosnya di jalan Pengayoman Mamuju ke HR.

"Transfer video itu juga dengan aplikasi Share IT. Dan pada tanggal 2 Maret 2017, HR menghubungi IW. Awalnya, AI hanya sekedar iseng merekam video dari sebuah lubang kecil. Namun karena ada niat jahat, dia pun terpaksa berurusan dengan hukum," katanya.

AI dan AW terjerat pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, subsider pasal 28 Jo pasal 4 ayat (1) UU nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

HR pun diancam dengan pasal yang sama. Dan subsider pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. (*/Naf)