KPU Terbitkan Surat Keterangan (Tapi) Tak Berkoordinasi ke Bawaslu, Ada Apa Yah ?
MAMUJU--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat menerbitkan surat keterangan tertulis yang diperuntukkan bagi petugas KPPS. Sayangnya, penerbitan surat keterangan tersebut tak didahului oleh proses konsultasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat.
Surat keterangan yang dimaksud merupakan upaya KPU untuk memastikan kesesuaian proses pungut hitung suara di masing-masing TPS atau di masing-masing tingkatan rekapitulasi. Dari foto yang didapatkan WACANA.Info, KPU memang menerbitkan surat keterangan yang berisikan semua informasi perihal proses pungut hitung suara.
Dari perolehan suara masing-masing Pasangan Calon, jumlah DPT, DPTb, dan DPPh, berikut jumlah yang menggunakan hak pilihnya. Termasuk di dalamnya jumlah suara sah dan tidak sah di TPS yang bersangkutan, serta kesisahan surat suara, lengkap di surat keterangan yang dikeluarkan KPU tersebut.
Ada juga kolom tentang ada tidaknya keberatan dari saksi Pasangan Calon atau kejadian lainnya yang mesti diisi oleh KPPS di lembaran surat keterangan yang dimaksud.
"Surat keterangan itu memang sengaja dibuat KPU sebagai bahan kami dalam menghadapi gugatan perselisihan hasil di MK (Mahkamah Konstitusi). Diterbitkannya surat keterangan itu merupakan rekomendasi dari pengacara KPU dalam menghadapi sidang MK," jelas Komisioner KPU Majene, Surakhmat, Kamis (9/03).
"Kami tetap akan menyesuaikan antara surat keterangan yang telah diisi oleh teman-teman KPPS dengan apa yang ada dalam dokumen Pemilukada yang sudah ada. Itu harusnya sesuai. Kami tidak mungkin menerima data jika itu berbeda antara apa yang ada di surat keterangan dengan kenyataan dalam berkas yang telah ada," sambung Surakhmat.
Sementara itu, Komisioner KPU Sulawesi Barat, Mursalim menjelaskan, surat keterangan itu diperuntukkan bagi semua penyelenggara Pemilukada di Sulawesi Barat. Ia mengatakan, surat keterangan tersebut murni sebagai bahan internal KPU dalam menghadapi proses gugatan perselisihan hasil di MK.
"Itu akan kami jadikan bahan di sidang MK. Kami membutuhkan semua data untuk di persidangan nantinya. Salah satu caranya ialah dengan mengeluarkan surat keterangan," terang Mursalim.
Pertanyaannya kemudian, jika rincian data yang dibutuhkan KPU lewat surat keterangan di atas telah tersedia dalam dokumen yang telah aman di KPU, untuk apa lagi KPU mengeluarkan surat keterangan ?.
Ketua Bawaslu Sulawesi Barat, Busran Riandi mengaku sama sekali tak diberitahu perihal diterbitkannya surat keterangan oleh KPU itu. Menurutnya, surat keterangan tersebut bukanlah dokumken resmi sesuai peraturan perundang-undangan tentang proses Pemilukada.
"Surat keterangan itu bukan dokumen resmi yang diakui oleh negara. Itu inisiatif KPU Sulbar saja. Sebab, semua data yang ada di surat keterangan tersebut sesungguhnya sudah tergambar jelas dalam beberapa dokumen yang telah dimiliki KPU, " kata Busran.
Dijelaskan Busran, KPU memang tak punya kewajiban untuk berkoordinasi ke Bawaslu terkait penerbitan surat keterangan itu. Meski begitu, adalah hal yang ideal jika KPU tetap berkoorinasi dengan Bawaslu untuk setiap langkah yang akan diambil, utamanya di masa-masa sidang MK seperti saat ini.
"Untuk kondisi saat ini, sebagai sesama penyelenggara pemilihan, sebaiknya itu dikoordinasikan seperti yang dilakukan kawan-kawan KPU pada tahapan sebelum setiap memulai tahapan dalam Pemilukada 2017 ini," kata Busran.
"Yang pasti, surat keterangan yang diterbitkan itu, bukanlah dokumen resmi sesuai aturan Pemilukada yang berlaku," pungkas Busran Riandi. (A/Naf)