Jawab Tuntutan AMPSM, Ini Kata Polda dan Kejaksaan
MAMUJU--Jajaran Polda Sulawesi Barat memberi respon terhadap tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Sulbar Menggungat (AMPSM), Rabu (22/02). Adalah Kasubdit Tipikor Polda Sulawesi Barat, AKBP Aji Musa yang memberi klarifikasi terhadap apa yang menjadi tuntutan massa hari itu,
"Masalah dugaan keterlibatan mantan Bupati Polman Ali Baal Masdar belum masuk di Polda. Akan tetapi jika ada bukti, silkahkan mengajukan surat ke Polda dan bisa dipertanggungjawabkan, dan siap jadi saksi," sebut AKBP Aji Musa.
Diberitakan sebelumnya, puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sulbar Menggugat (AMPSM) menggelar aksi unjuk rasa di dua tempat berbeda; Polda Sulawesi Barat dan Kejaksaan Negeri Mamuju. Mereka mendesak aparat hukum untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ali Baal Masdar (ABM) dan Enny Anggraeni Anwar.
Tak hanya itu, AMPSM juga meminta pihak berwajib untuk memberi kejelasan terkait penanganan kasus pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang nyatanya bermasalah.
Di mata AMPSM, Ali Baal Masdar diduga terlibat dalam dugaan korupsi alun-alun kota Polman dengan kerugian negara mencapai Rp. 10 Milyar. Selain kasus itu, AMPSM juga mempertanyakan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Pengentasan Kemiskinan Berbasis Ekonomi Rumah Tangga (P2KBRT) tahun 2009 sebesar Rp. 5 Milyar di Polman yang diduga kuat juga melibatkan Ali Baal Masdar.
Massa juga meminta kejelasan ke aparat hukum terkait kasus pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melibatkan KPU dan pihak ketiga.
"Perlu saya tegaskan, APK kami sudah tangani," sambung AKBP Aji Musa.
Tentang dugaan korupsi pengadaan mobiler Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Barat, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mamuju, A. Hakim punya penjelasannya.
"Terkait dugaan korupsi pengadaan mobiler rumah jabatan Gubernur Sulbar yang diduga melibatkan isteri mantan Gubernur, Anwar Adnan Saleh akan diselidiki dulu kebenarannya," jelas A. Hakim. (Ftr/Naf)









