Dugaan ‘Serangan Fajar’ Paslon 3 Dilaporkan ke Bawaslu

Wacana.info
Tim Hukim SDK-Kalma saat Memasukkan Laporan ke Bawaslu. (Foto/Hanafi)


MAMUJU–Tim advokasi pasangan Suhardi Duka (SDK)-Kalma Katta menenggarai telah terjadi pelanggaran penyelenggaraan Pemilukada di berbagai kabupaten yang ada Sulawesi Barat. Indikasinya pelanggaran itu dilakukan tim pemenangan pasangan Ali Baal Masdar-Enny Anggraeni Anwar.

Dugaan pelanggaran tersebut lantas dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat, Minggu (19/02). Tim advokasi SDK-Kalma, Nasrun Natsir di hadapan staf Bawaslu mengungkapkan, terdapat beberapa indikasi kecurangan yang dilakukan tim pemenangan atau simpatisan Pasangan Calon nomor urut 3 ABM-Enny.

Ia menguraikan, tim ABM-Enny pada hari Rabu, 15 Februari 2017 pukul  04.30 WITA, membagikan uang sebesar Rp. 250 Ribu kepada masyarakat di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju dengan tujuan untuk mempengaruhi memberikan suara ke paslon nomor urut 3.

“Kami memiliki alat bukti bahwa salah seorang tim sukses ABM-Enny melakukan ‘serangan fajar’ menjelang pencoblosan di Kelurahan Binanga,” ujar Nasrun.

Nasrun saat berkunjung ke Bawaslu didampingi 4 advokat itu juga menyebut, telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oknum berinisial HJN yang hadir sebagai pendukung ABM-Enny di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 27 Kelurahan Binanga. Menurutnya, HJN memberikan uang tunai kepada dua warga dan disaksikan beberapa warga yang berada di TPS tersebut. 

“Kami juga punya bukti foto atas dugaan pelanggaran itu,” ujar Nasrun.

Pelanggaran yang dilakukan oleh tim sukses paslon 3 urai Nasrun, telah melanggar UU nomor 10 tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam pasal 73. 

“Berdasarkan temuan itu, yang diduga kuat dilakukan tim Paslon nomor 3 yang disaksikan dan dllihat langsung oleh ketua TPS 27 kelurahan Binanga, maka sangat beralasan bisa dijadikan bahan pertimbangan pengaduan atau laporan ke bawaslu Sulbar,” ucap Nasrun.

Dihadapan staf Bawaslu, tim advokasi SDK-Kalma juga memasukkan laporan dugaan pelanggaran Pemilukada di beberapa kabupaten di Sulawesi Barat. di antaranya terjadi pemilih ganda di TPS 3 kecamatan Polewali. 

Begitupun di Kabupaten Mateng tepatnya di Kecamatan Budong-budong , desa Bebana TPS 3, didapati ada warga yang mencoblos menggunakan surat tugas yang ditandatangani oknum kesbangpol berinisial HD. 

Parahnya lagi tutur nasrun, warga tersebut bukan warga setempat dan tidak dapat menunjukkan bukti A5 (surat pindah). 

“Masih banyak bukti-bukti lainnya yang kami adukan. Silakan komisioner Bawaslu mengkaji resume dan laporan kami, untuk kemudian ditindaklanjuti,” sebutnya. (Han/Naf)