Kades Toabo Lolos dari Jerat Pidana, Ini Kata Bawaslu Mamuju

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--Dugaan tindak pidana Pemilu yang menyeret kepala desa Toabo, Mamuju, Bahri Tiro akhirnya diputuskan untuk dihentikan di tahap ketiga. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu); wadah penyelesaian dugaan pidana Pemilu menilai, kasus tersebut kekurangan bukti seperti yang diamanatkan di pasal 184 KUHAP.

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin menyebut, apapun keputusan sentra Gakkumdu atas proses penyelesaian kasus tersebut merupakan ketetapan yang diambil secara bersama-sama (Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan).

"Yang pasti, di kami, semua bahan untuk menyelesaikan kasus tersebut sudah kami penuhi. Buktinya beberapa waktu lalu, sudah kami serahkan kelengkapan dokumen untuk penyelesaian kasus ini ke pihak kepolisian," ujar Rusdin, Selasa (26/03).

Kepada WACANA.Info, Rusdin yang mantan aktivis PMII itu juga mengungkapkan, dalam pembahasan penyelesaian kasus ini di sentra Gakkumudu, ada institusi yang menilai kasus ini tak layak untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnyasa.

"Karena kami di sentra Gakkumdu itu ada tiga lembaga, jadi apapun keputusannya, itulah keputusan yang diambil secara bersama-sama," beber dia.

Menurut Rusdin, kendala lain yang juga ditemui pada proses penyelesaian kasus tersebut adalah keterbatasan waktu. Kata dia, waktu untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana Pemilu, regulasi hanya membatasinya selama 14 hari kerja.

"Kami pun sudah melaporkan hal ini ke pimpinan di pusat. Dan teman-teman di Bawaslu RI itu mengapresiasi kinerja kami karena telah melengkapi dokumen penyelesaian kasusnya dan telah diserahkan ke pihak kepolisian. Meski kami sendiri berharapnya, kasus ini bisa sampai inkrah," pungkas Rusdin. (Naf/B)