Kejari Mamuju: Sentra Gakkumdu Sepakat Hentikan Penyelesaian Dugaan Pidana Pemilu Kades Toabo

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--Kepala Desa Toabo, kabupaten Mamuju, Bahri Tiro akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang menyeretnya, oleh sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dinyatakan tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan.

Kasi Intel Kejari Mamuju, Sinrang mengungkapkan, dalam rapat pembahasan penyelesaian kasus tahap ketiga antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, disepakati bahwa kasus tersebut tidak dapat diteruskan ke proses selanjutnya yaitu penuntutan.

"Tim yang tergabung dalam sentra Gakkumdu sepakat bahwa tidak dapat dilimpahkan ke penuntutan," ungkap Sinrang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/03).

Sinrang menambahkan, alat bukti pentunjuk seperti hasil proses klarifikasi, sampai batas waktu yang ditentukan oleh aturan dalam menangani kasus dugaan pelanggaran Pemilu tidak terpenuhi.

"Dan masa tenggat waktu 14 hari kerja sudah habis," begitu katanya.

Meski begitu, Sinrang memastikan, seluruh prosedur penanganan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu sudah dilaksanakan dengan baik. Meskipun terduga (Bahri Tiro) tidak kooperatif dalam proses penyelidikan kasus yang dimaksud.

"Waktunya sangat terbatas dan karena waktunya sangat terbatas, tidak memenuhi akhirnya secara formil tidak terpenuhi. Tidak bisa terpenuhi secara formil yang pada ujungnya unsur-unsur menjadi tidak bulat," simpul Sinrang. (Keto/A)