KPU Akhirnya Akomodir Caleg NasDem

Wacana.info
Komisioner KPU Sulbar, Said Usman Umar. (Foto/Facebook)

MAMUJU--Putusan Bawaslu Sulawesi Barat yang memerintahkan KPU untuk mengakomodir Caleg NasDem di Dapi Sulawesi Barat IV (kabupaten Majene) akhirnya ditindaklanjuti KPU.

Komisioner KPU Sulawesi Barat, Said Usman Umar menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan SK penetapan Daftar Calon tetap (DCT) Pemilu 2019 yang telah memuat tiga nama Caleg NasDem di Dapil Majene.

"Sudah ada perubahan keputusan KPU dengan mengakomodir putusan Bawaslu. Jadi DCT Sulbar sudah berubah," ungkap Said Usman via WhatsApp kepada WACANA.Info, Senin (22/10).

Sedikit ke belakang, KPU Sulawesi Barat awalnya sama sekali tak meloloskan satu pun Caleg NasDem di Dapil Majene. Kala itu, KPU memutuskan, beberapa nama yang diusulkan partai besutan Surya Paloh itu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Jadilah partai NasDem yang tak mendudukkan Calon untuk Pemilu 2019 di Dapil itu.

Belakangan, partai NasDem menggugat keputusan KPU di atas ke Bawaslu. Singkat cerita, Bawaslu Sulawesi Barat akhirnya memutuskan meminta KPU untuk membatalkan keputusannya terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. 

Secara bersamanaan, Bawaslu pun memerintahkan agar KPU mengakomdir tiga Caleg NasDem di Dapil Sulawesi Barat IV (kabupaten Majene).

Keputusan tersebut diambil dalam proses ajudikasi yang digelar di sekretariat Bawaslu Sulawesi Barat, beberapa waktu lalu.

Lampiran Keputusan Bawaslu Sulbar. (Foto/Istimewa)

Dengan keputusan tersebut, partai NasDem akhirnya mendudukkan tiga nama Caleg-nya di Dapil tersebut. Ada pun ketiga nama Caleg NasDem yang oleh keputusan Bawaslu diminta untuk diakomodir KPU masing-masing atas nama; Muslimin S.Sos, Sri Nur Aisyah dan H. Abd Majid.

Terdapat empat poin utama dalam keputusan Bawaslu Sulawesi Barat itu. Berdasarkan foto putusan yang diterima WACANA.Info, Jumat (12/10) lalu, keempat poin dalam putusan tersebut adalah:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;.....;

2. Menyatakan ketiga berkas bakal calon partai NasDem provinsi Sulawesi Barat Dapil Sulbar 4 (kab Majene) atas nama; Muslimin S.Sos, Sri Nur Aisyah dan H. Abd Majid adalah lengkap dan sah;.....;

3. Memerintahkan kepada KPU Sulawesi Barat untuk merubah SK Nomor 108/PL.01.0-kpts/76/Prov/IX/2018 tentang penetapan DCT anggota DPRD Sulawesi Barat Pemilu 201 dengan memasukkan ke dalam DCT yang telah diajukan partai NasDem Sulawesi Barat untuk Dapil Sulbar 4 (kab Majene) masing-masing atas nama; Muslimin S.Sos, Sri Nur Aisyah dan H. Abd Majid;.....;

4. Memerintahkan kepada KPU Sulawesi Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 harui kerja sejak putusan dibacakan;.....;

Said Usman Umar juga mengaku, langkah untuk mengakomodir tiga nama Caleg NasDem sesuai keputusan Bawaslu tersebut sebelumnya telah dikonsultasikan ke KPU RI.

"Setiap langkah yang kami ambil terkoordinasi dengan KPU RI," begitu kata Said Usman Umar, mantan aktivis HmI yang pernah duduk di kursi Komisioner KPU Polman itu. (Naf/A)