Ombudsman Umumkan Hasil Survei, Lukman: 3 Kabupaten di Sulbar Terancam ‘Merah’
MAMUJU--Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia bakal mengumumkan hasil survei kepatuhan Tahun 2016 pada 6 Desember ini di Jakarta. Penilaian terhadap kompetensi penyelenggara pelayanan publik dan persepsi pengguna layanan ini dilakukan di 33 provinsi dan 140 Pemerintah Kabupaten Kota, termasuk 6 Kabupaten di Sulawesi Barat.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus meliala menyebut, survei tersebut bertujuan untuk mengetahui efektivitas sekaligus uji kualitas penyelenggara pelayanan publik serta mengetahui persepsi kepuasan pengguna layanan yang dilaksanakan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah.
"Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 15 telah mengamanatkan kewajiban penyelenggara untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Hal ini menjadi salah satu dasar Ombudsman RI untuk melakukan survei penilaian kompetensi penyelenggara layanan publik," sebut Adrianus, dikutip dari rilis berita yang diterima WACANA.Info, Kamis (24/11).
Adrianus menjelaskan, terdapat sejumlah indkator yang dijadikan objek penilaian pada survei uji kepatuhan itu. Satu diantaranya kenyamanan pengguna layanan dalam mengakses pelayanan publik.
"Termasuk kesesuaian standar yang ditetapkan dengan pelaksanaannya. Penilaian itu termasuk ada atau tidaknya Pungli pada unit layanan tersebut, juga ada atau tidaknya praktik percaloan di dalamnya" sebutnya.
Untuk informasi, survei kompetensi uji kepatuhan yang dimaksud mulai dijalankan dari bulan Maret hingga Oktober 2016. Hasilnya pun dibagi menjadi beberapa zona penilaian, seperti zona merah, kuning, dan hijau pada unit pelayanan yang diselenggarakan pemerintah.
Di Sulawesi Barat sendiri, diketahui terdapat 3 Kabupaten yang berpotensi masuk ke dalam zona merah pada survei uji kepatuhan yang dimaksud. Hal itu diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat, Lukman Umar.
“Survei ini kita lakukan untuk mengetahui kondisi pelayanan di masing-masing unit layanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Adapun hasil survei pada enam Kabupaten di Sulbar, 3 Kabupaten diantaranya terancam masuk zona merah. Kita berharap, melalui hasil uji kepatuhan ini dapat dijadikan bahan evaluasi dalam rangka mendorong terciptanya layanan publik berkualitas, bersih dan melayani,” sumbang Lukman Umar. (*)